KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nasir Djamil mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan membawa pulang pemilik Darmex Grup dan PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi.
Nasir mengatakan, KPK dan Kejagung bisa bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap dan membawa kembali Surya yang saat ini ada di Singapura.
“Saya khawatir kalau semakin lama dia (Surya Darmadi) bisa mengubah wajah dan identitasnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Terlebih, kata Nasir, negara menelan kerugian sebesar Rp 78 triliun akibat korupsi yang dilakukan Surya Darmadi.
Untuk itu, dia menilai, sudah sepantasnya penegak hukum bergerak cepat dan tidak menunda-nunda proses eksekusi dari buronan negara itu.
Baca juga: Diduga Negara Merugi Rp 78 T, Kasus Korupsi Surya Darmadi Jadi yang Terbesar
Selain itu, Pemerintah Indonesia dan Singapura baru-baru ini memiliki perjanjian terkait bantuan hukum secara timbal balik.
“Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengajak Singapura menemukan dia dan membawa kembali ke Indonesia dan merampas semua hasil jarahannya," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan, penegak hukum bisa memanfaatkan perjanjian ekstradisi yang telah terbangun antara Indonesia dengan pemerintah Singapura.
“Sudah tidak sepantasnya lagi Singapura dapat dianggap sebagai surga dari para pelanggar hukum di negeri ini,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.