Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto

Kompas.com - 23/04/2025, 16:02 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Adies Kadir mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto atas langkah cepat dan tegas dalam melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan peradilan. 

Melalui rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa (22/4/2025), sebanyak 199 hakim dan 68 panitera dimutasi, termasuk jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat Ketua MA Profesor Sunarto, yang memutasi ratusan hakim dan panitera, khususnya di Jakarta, dengan menugaskan hakim-hakim dari luar daerah,” ujar Adies melalui siaran pers, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai, kebijakan mutasi dan promosi tersebut menjadi peringatan serius bagi hakim yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. 

Baca juga: Direktur JAK TV Salah Gunakan Wewenang Bikin Konten Negatif soal Kejagung

Adies berharap, reformasi tersebut dapat menjadi momentum pembelajaran agar seluruh hakim menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.

“Langkah cepat, cermat, dan cerdas ini juga disertai dengan perubahan sistem yang lebih baik. Kini, setiap hakim yang ditugaskan di Jakarta wajib menyerahkan LHKPN, riwayat keluarga, dan bukti rekening koran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adies menegaskan bahwa tindakan tegas Ketua MA menjadi bukti nyata keseriusan Mahkamah Agung dalam membenahi lembaga peradilan. 

Menurutnya, reformasi tersebut penting untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak profesional dan mencoreng nama baik kehakiman.

Baca juga: Siapa Saja yang Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus? Ada Nama Jokowi

“Ini menunjukkan bahwa jajaran MA di bawah kepemimpinan Profesor Sunarto benar-benar serius dan konsisten dalam membenahi lembaga peradilan,” tambah Adies yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar.

Detail mutasi hakim di Jakarta dan daerah lain

Di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), terdapat 11 hakim yang dimutasi. Salah satunya adalah Hakim Ketua Eko Aryanto, yang sebelumnya menangani perkara Harvey Moeis. 

Eko kini dipindahkan ke PN Sidoarjo, sementara hakim lainnya dimutasi ke berbagai daerah, seperti Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mutasi juga terjadi di PN Jakarta Barat (Jakbar), dengan 11 hakim dipindah ke sejumlah wilayah. 

Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Fachri Albar Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polres Jakarta Barat

Sementara itu, PN Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat 12 hakim dimutasi, PN Jakarta Timur (Jaktim) 14 hakim, dan PN Jakarta Utara (Jakut) 12 hakim.

Selain Jakarta, rotasi juga menyasar hakim dari berbagai pengadilan di daerah lain seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone. 

Tak hanya hakim, jajaran pimpinan PN juga turut dimutasi. Beberapa rotasi pejabat pengadilan yang menonjol antara lain:

  • Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jaksel, Mashuri Effendie, dipindah sebagai Wakil Ketua PN Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jakut kini menjabat sebagai hakim di PT Palembang.
  • Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing, dimutasi ke PT Medan.
  • Wakil Ketua PN Jakpus, Rosihan Juhriah Rangkuti, dimutasi ke PT Palembang.

Pengganti posisi pimpinan PN juga telah ditetapkan:

  • Agus Akhyudi, mantan Ketua PN Banjarmasin, akan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.
  • Husnul Khotimah, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan, kini menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
  • Yanto S Hamonangan, eks Ketua PN Serang, akan mengisi posisi sebagai Ketua PN Jakut.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com