KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-undang (UU) Badan Keahlian (BK) untuk menjalankan fungsi kinerjanya dengan mengacu tiga unsur pembentukan UU.
Adapun tiga unsur pembentukan UU yang dimaksud, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Unsur filosofis itu dimulai dari bagaimana sebuah kapal, ada nahkoda, terus juga ada penumpang dan lain sebagainya,” ujar Dimyati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Unsur sosiologis, lanjut dia, adalah bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat dari berbagai ras atau golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik.
Kemudian, unsur yuridis dilihat apakah peraturan yang dibuat bisa bertahan dengan konstitusi atau UU lainnya.
Baca juga: UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua
Pernyataan tersebut Dimyati sampaikan usai menjadi keynote speaker atau pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Puspanlak UU Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Jakarta, Rabu, (3/8/2022).
Pada gelaran FGD itu mengambil tema "Penguatan Kolaborasi Puspanlak dengan Mitra Strategis Dalam Upaya Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan UU oleh DPR RI.
Dengan adanya tema tersebut, Dimyati menilai bahwa tugas dari Puspanlak DPR RI sangat luas dan penting.
Sebab, DPR memegang kewenangan penuh pada pembuatan UU dan itu menjadi salah satu fungsi dari dewan perwakilan rakyat di bidang legislasi.
Menurut Dimyati, dengan tugas dan kewenangan yang penting dan luas itu, Puspanlak DPR RI dapat melakukan pengawasan pelaksanaan UU ke setiap kementerian atau lembaga.
Baca juga: UU No 17/2022 Tentang Sumbar Dinilai Diskriminatif dan Kerdilkan Suku Mentawai, Minta Jokowi Revisi
"Kami bisa melakukan pengawasan pelaksanaan UU di setiap kementerian dan lembaga, tadi saya kasih salah satu contoh adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya, atau bisa juga nanti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kepolisian, Mahkamah Agung (MA) atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.
Dengan demikian, kementerian atau lembaga bisa dilihat dan diawasi, apakah mereka sudah menerapkan UU atau belum.
Sebab, dia melanjutkan, setiap kementerian atau lembaga memiliki undang-undang. Jika sudah diterapkan, bisa diperhatikan lagi adakah kesulitan atau permasalahan yang dihadapi kementerian atau lembaga.
“Dari hal itu lah yang harus dicari dan dilihat oleh Puspanlak supaya UU itu kaffah atau sempurna dilaksanakan dan kalau ada persoalan segera lakukan revisi ke DPR RI," imbuh Dimyati.
Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat
Selain melakukan pengawasan pada kementerian dan lembaga, Dimyati juga meminta setiap pihak untuk menyampaikan resume kepada DPR jika menemukan persoalan yang bertentangan dengan UU.
"Mudah-mudahan FGD ini bisa ketemu (solusi dan jalannya), nanti teman-teman bisa tahu ketemu bagaimana dan apa hasil dari FGD Ini rekomendasinya apa," ucapnya.
Terkait dengan tema FGD yang berkaitan dengan kolaborasi, Dimyati juga mengingatkan bahwa kolaborasi adalah suatu keniscayaan.
“Kolaborasi merupakan hal yang sangat penting dalam era saat ini, mengingat kemampuan masing-masing individu dan keahlian yang dimiliki pun berbeda,” imbuh Dimyati.
Kolaborasi, lanjut dia, harus dilakukan dengan mengikuti teknologi. Hal ini harus dimulai dari kolaborasi internal agar sinergi yang dibangun konstruktif dan dapat menghasilkan hal yang positif.
Baca juga: Kolaborasi Kompas.com dan Enesis Munculkan Kesadaran Anak untuk Hidup Bersih Sehat
Pada kesempatan tersebut, Dimyati juga mengungkapkan bahwa berbagai masukan di atas merupakan salah satu cara agar hasil atau produk legislasi yang dihasilkan DPR RI tidak lagi terkena judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak lupa, ia juga memberikan apresiasi terhadap kolaborasi dan sinergitas Badan Keahlian DPR dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI beberapa tahun ini sangat baik dan diharapkan dapat terus dilanjutkan.
"Tadi sudah saya sampaikan antara BK dan DPR selama beberapa tahun ini sangat bagus sekali kolaborasi ini dan harus dilanjutkan," tutur Dimyati.