40 Juta Motor “Bodong” Terancam Disita, DPR Minta Polri Pertimbangkan Aspek Ekonomi Masyarakat

Kompas.com - 02/08/2022, 21:05 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha meminta pemerintah menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor dengan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati selama dua tahun dan lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan  bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).

Adapun implementasi rencana penghapusan data kendaraan itu secara otomatis akan mengubah status awal kendaraan dari legal menjadi “bodong” (tidak terdaftar).

Dengan begitu, rencana tersebut akan berdampak pada 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia yang terancam disita Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari penertiban.

“Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Syaifullah mengatakan, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia. Terlebih, tingginya angka inflasi telah menyentuh 4,5 persen.

"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” katanya.

Apalagi, kata Syaifullah, tingkat inflasi itu telah membuat daya beli masyarakat menurun.

Sebaliknya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan pemerintah agar lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.

"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel

Terkait Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor, dia menegaskan, saat ini keberadaan dari UU itu sedang dalam proses revisi.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tidak membayar pajak alias menunggak.

Polri, Jasa Raharja, dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas dua tahun.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Priyanto menjelaskan, melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama dua tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).

Baca juga: Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ujarnya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke