40 Juta Motor “Bodong” Terancam Disita, DPR Minta Polri Pertimbangkan Aspek Ekonomi Masyarakat

Inang Jalaludin Shofihara
Kompas.com - Selasa, 2 Agustus 2022
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha meminta pemerintah menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor dengan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati selama dua tahun dan lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan  bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).

Adapun implementasi rencana penghapusan data kendaraan itu secara otomatis akan mengubah status awal kendaraan dari legal menjadi “bodong” (tidak terdaftar).

Dengan begitu, rencana tersebut akan berdampak pada 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia yang terancam disita Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari penertiban.

“Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Syaifullah mengatakan, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia. Terlebih, tingginya angka inflasi telah menyentuh 4,5 persen.

"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” katanya.

Apalagi, kata Syaifullah, tingkat inflasi itu telah membuat daya beli masyarakat menurun.

Sebaliknya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan pemerintah agar lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.

"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel

Terkait Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor, dia menegaskan, saat ini keberadaan dari UU itu sedang dalam proses revisi.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tidak membayar pajak alias menunggak.

Polri, Jasa Raharja, dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas dua tahun.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Priyanto menjelaskan, melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama dua tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).

Baca juga: Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ujarnya.

PenulisInang Jalaludin Shofihara
EditorAmalia Purnama Sari
Terkini Lainnya
HUT Ke-78 DPR, Puan Ingatkan Anggota Dewan untuk Tak Marah-marah Saat Debat
HUT Ke-78 DPR, Puan Ingatkan Anggota Dewan untuk Tak Marah-marah Saat Debat
DPR
Anggota Paspampres Aniaya Warga Sampai Tewas, Lodewijk Minta Pemerintah Berikan Hukuman Setimpal
Anggota Paspampres Aniaya Warga Sampai Tewas, Lodewijk Minta Pemerintah Berikan Hukuman Setimpal
DPR
Sadar Belum Maksimal Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Puan Bakal Maksimalkan Fungsi dan Kewenangan DPR
Sadar Belum Maksimal Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Puan Bakal Maksimalkan Fungsi dan Kewenangan DPR
DPR
HUT Ke-78 DPR RI, Puan Paparkan Capaian DPR Selama Setahun
HUT Ke-78 DPR RI, Puan Paparkan Capaian DPR Selama Setahun
DPR
Anggota Paspampres Aniaya Pemuda hingga Tewas, Fadli Zon: Tidak Berperikemanusiaan, Sangat Sadis
Anggota Paspampres Aniaya Pemuda hingga Tewas, Fadli Zon: Tidak Berperikemanusiaan, Sangat Sadis
DPR
Wakil Ketua DPR Harap Kroasia Bisa Jadi Pintu Masuk Eskpor CPO Indonesia ke Eropa
Wakil Ketua DPR Harap Kroasia Bisa Jadi Pintu Masuk Eskpor CPO Indonesia ke Eropa
DPR
Indra Iskandar Paparkan Peran Setjen DPR dalam Bantu Legislatif Hasilkan UU
Indra Iskandar Paparkan Peran Setjen DPR dalam Bantu Legislatif Hasilkan UU
DPR
Biaya Pemilu Besar, DPR Minta Pemerintah Kaji Kembali Sistem Pemilu yang Sudah Ada
Biaya Pemilu Besar, DPR Minta Pemerintah Kaji Kembali Sistem Pemilu yang Sudah Ada
DPR
Bertemu Mahasiswa Malaysia, Sufmi Dasco: Dunia Berharap Besar pada ASEAN, Khususnya Indonesia-Malaysia
Bertemu Mahasiswa Malaysia, Sufmi Dasco: Dunia Berharap Besar pada ASEAN, Khususnya Indonesia-Malaysia
DPR
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Komisi IV Segera Bentuk Panitia Kerja
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Komisi IV Segera Bentuk Panitia Kerja
DPR
Buleleng Jadi Kabupaten Termiskin di Bali, Ribuan Warga Minta Gus Imin Perjuangkan Pembangunan Bandara Bali Utara
Buleleng Jadi Kabupaten Termiskin di Bali, Ribuan Warga Minta Gus Imin Perjuangkan Pembangunan Bandara Bali Utara
DPR
Wapres Berkantor di Papua, Wakil Ketua DPR: Bagus, Bisa Potong Rantai Komando
Wapres Berkantor di Papua, Wakil Ketua DPR: Bagus, Bisa Potong Rantai Komando
DPR
Wakil Ketua DPR Sebut Wacana Kemenkominfo Sensor Konten Platform OTT Perlu Dikaji
Wakil Ketua DPR Sebut Wacana Kemenkominfo Sensor Konten Platform OTT Perlu Dikaji
DPR
Polusi Udara Semakin Buruk, Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganannya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Polusi Udara Semakin Buruk, Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganannya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
DPR
Tekankan Pentingnya Politik Pembangunan Indonesia, Puan Singgung RPJPN 2025-2045
Tekankan Pentingnya Politik Pembangunan Indonesia, Puan Singgung RPJPN 2025-2045
DPR