Raih Gelar Doktor, Ramson Siagian Paparkan Disertasi tentang Keamanan Energi Indonesia

Kompas.com - 02/08/2022, 16:32 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari fraksi Gerindra Ramson Siagian berhasil meraih gelar Doktor Hubungan Internasional dengan predikat cum laude dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (1/8/2022).

Dalam meraih gelarnya tersebut, Ramson membawa disertasi dengan judul ‘Sekuritisasi Energi Primer Batubara dan Gas Bumi untuk Pemenuhan Listrik di Indonesia: Studi tentang Keamanan Energi Indonesia’.

Dalam disertasinya tersebut, Ramson mengatakan, konsep keamanan dalam studi hubungan internasional mengalami perkembangan yang cukup menarik. Konsep ini berkembang sejak hubungan internasional dapat berdiri sendiri sebagai sebuah studi.

Baca juga: Rusia Serang Ukraina, Badan Pengawas Berjanji Pastikan Keamanan Energi Global

“Objek utama dari konsep keamanan yaitu dengan melihat ancaman terhadap keberlangsungan atau eksistensi sebuah negara berdaulat sebagai sumber ancaman atau kekuatan yang harus dihilangkan,” ungkap Ramson dalam keterangan persnya, Selasa (2/8/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Ramson dalam acara Sidang Promosi Doktor di Unpad, Bandung, Jabar, yang dihadiri sekitar 50 orang, salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, pada Senin.

Menurut Ramson, dari penelitiannya ditemukan bahwa energi vital ketenagalistrikan Indonesia sangat mengandalkan batubara dan gas bumi sebagai sumber energi primer yang utama hingga 2056.

“Batubara dan gas bumi akan masih dibutuhkan, namun keamanan energi primer batubara dan gas bumi di Indonesia dapat dikatakan relatif lebih rentan,” jelas Ramson.

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, Amnesty International Desak DPR RI Buka Draf RKUHP Secara Resmi

Secara teoritis, kata dia, penelitian ini melihat bahwa penggunaan pendekatan availability, accessibility, affordability, dan acceptability (4A) sebagai model asesmen tingkat keamanan energi sebuah negara hanya fokus pada aspek keamanan suplai energi semata.

“Harusnya dengan menggunakan sekuritisasi dari Coppenhagen School telah memberikan makna terhadap keamanan energi untuk memahami ‘siapa’ dan bentuk ‘apa’ yang tidak terbatas pada keamanan suplai semata sebagai ancaman esensial dalam keamanan energi terhadap sebuah negara,” ujar Ramson.

Dalam hasil penelitiannya, Ramson mengembangkan teori securitization. Teori ini menyatakan bahwa ancaman terhadap keamanan energi tidak hanya berupa existential threat,

Ancaman keamanan energi, kata dia, juga bisa berupa periodically threat yang terjadi secara berulang dan dalam jangka waktu tertentu yang dihadapi dengan referent object dalam proses sekuritisasi.

Baca juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Salatiga, Komisi X DPR RI Terima Sejumlah Aspirasi

“Dalam penelitian ini, ancaman terjadi secara berulang terlihat dari kenaikan harga batubara dalam pasar energi global," kata Ramson.

Ia mengatakan, sifat ancaman yang terjadi cenderung berulang ini perlu untuk dikaji dengan mengembangkan riset berbasis kuantitatif atau menggunakan permodelan matematis.

“Sehingga dapat menghasilkan perencanaan dan skenario kebijakan keamanan energi yang lebih presisi dan reliable,” jelasnya.

Diakhir penelitiannya, Ramson meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan energi primer batubara dan gas bumi hingga 2056.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjamin kepentingan ekonomi dan keamanan nasional Indonesia di masa depan,

“Pemerintah Indonesia perlu untuk mempertahankan kebijakan Domestic Market Obligation ( DMO) sebagai satu kesatuan dengan Domestic Price Obligation ( DPO) bagi energi primer batubara dan gas bumi, sehingga keamanan ketersediaan dan keterjangkauannya dapat terus dipertahankan,” katanya.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com