KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negeri segera daftar Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE) lingkup privat sebelum 20 Juli 2022.
Menurutnya, pendaftaran pada PSE lingkup privat untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Saya meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Imbauan tersebut menyusul ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir perusahaan teknologi yang belum mendaftar hingga tenggat waktu yang ditetapkan.
Untuk diketahui, imbas dari pemblokiran tersebut bisa menyebabkan berbagai platform digital tidak bisa diakses, seperti Google, Twitter, dan Meta (Facebook, Whatsapp, dan Instagram).
Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo
Di sisi lain, Muhaimin juga meminta Kemenkominfo mengomunikasikan persoalan tersebut kepada perusahaan teknologi domestik maupun asing.
Dia menilai, langkah tersebut untuk menghindari pemblokiran yang merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku.
"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Namun, Muhaimin juga meminta masyarakat tidak resah dengan rencana Kemenkominfo yang akan memblokir aplikasi yang belum mendaftar PSE lingkup privat.
Menurutnya, pemblokiran adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya, yaitu masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data dan mewujudkan ruang digital yang aman.
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar. Apalagi, pendaftarannya dilakukan dengan Online Single Submission (OSS)," katanya di Pusat Pendidikan dan Perhubungan (Pusdikhub) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklat AD), Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Johnny mengatakan, batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE