Untungkan Mafia Tanah, Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Diminta Junimart Girsang Ditinjau Ulang

Kompas.com - 17/02/2022, 20:07 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Sudirman memberi keterangan sebagai pelapor yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Sudirman memberi keterangan sebagai pelapor yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

KOMPAS.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang atau direvisi.

Junimart menilai, Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya.

“Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah,” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil di Kantor Komisi II DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Ia menilai, Permen tersebut membuat banyak masalah pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: Mafia Tanah di Lampung Palsukan Sertifikat Pakai Pemutih Pakaian, Nama Dihapus dengan Silet

Padahal, kata dia keberadaan pengadilan saat ini menjadi ladang para mafia tanah untuk meraih legalitas kepemilikan tanah.

Disebutkan Junimart, para mafia tanah menggunakan cara kotor seperti mengondisikan penegak hukum atau oknum hakim tertentu untuk menangani perkara mereka di pengadilan.

“Karena di pengadilan yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan, para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum hakim-hakim yang itu-itu saja untuk memenangkan perkara mereka," jelas Junimart dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Selain meminta Permen ATR/BPN ditinju ulang dan direvisi, Junimart juga mendorong agar Kementerian ATR/BPN membentuk Hakim Adhock Pertanahan.

“Saya mendorong agar Menteri ATR/BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini,” ujarnya.

Baca juga: Malam Ini, Komisi II Gelar Pleno Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Junimart mengatakan, hakim perkara pertahanan harus merupakan orang yang paham masalah pertahanan.

“Silakan teman-teman yang dari awal berkarier di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya,” katanya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke