KOMPAS.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang atau direvisi.
Junimart menilai, Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya.
“Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah,” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil di Kantor Komisi II DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Ia menilai, Permen tersebut membuat banyak masalah pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau.
Baca juga: Mafia Tanah di Lampung Palsukan Sertifikat Pakai Pemutih Pakaian, Nama Dihapus dengan Silet
Padahal, kata dia keberadaan pengadilan saat ini menjadi ladang para mafia tanah untuk meraih legalitas kepemilikan tanah.
Disebutkan Junimart, para mafia tanah menggunakan cara kotor seperti mengondisikan penegak hukum atau oknum hakim tertentu untuk menangani perkara mereka di pengadilan.
“Karena di pengadilan yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan, para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum hakim-hakim yang itu-itu saja untuk memenangkan perkara mereka," jelas Junimart dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Selain meminta Permen ATR/BPN ditinju ulang dan direvisi, Junimart juga mendorong agar Kementerian ATR/BPN membentuk Hakim Adhock Pertanahan.
“Saya mendorong agar Menteri ATR/BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini,” ujarnya.
Baca juga: Malam Ini, Komisi II Gelar Pleno Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027
Junimart mengatakan, hakim perkara pertahanan harus merupakan orang yang paham masalah pertahanan.
“Silakan teman-teman yang dari awal berkarier di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya,” katanya.