DPR Akan Bentuk Panja Khusus untuk Pantau Kenaikan Biaya Haji

Kompas.com - 26/11/2021, 11:38 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) John Kenedy Azis mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja ( Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Panja Haji.

John mengatakan, pelaksanaan ibadah haji hingga penetapan ongkos haji pada 2022 perlu melibatkan kerja sama antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII.

“Kalau Panja Haji itu sudah terbentuk kami akan melakukan kunjungan untuk melihat bagaimana kesiapan-kesiapan pemerintah terhadap rencana pelaksanaan haji tersebut,” kata John, dikutip dari dpr.go.id, Jumat (26/11/2021).

Dia mengatakan itu dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Menanti Kepastian Pemberangkatan Jamaah Haji dan Umrah Indonesia” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

John mengatakan, Panja Haji akan memantau kesiapan pemerintah terkait urusan pesawat, transportasi di Indonesia, transportasi penerbangan, transportasi selama di tanah suci, dan kesiapan hotel.

Baca juga: Bahas Persiapan Umrah dan Haji, Menag Bertemu Gubernur Mekkah

Kemudian, Panja Haji juga akan melakukan rapat-rapat dengan kementerian atau lembaga terkait, pihak penerbangan (Garuda Indonesia), hingga perwakilan pemerintah Arab Saudi.

“Dari situ kami akan mengetahui apakah akan ada penambahan ongkos atau biaya haji atau tidak,” ujarnya.

John menambahkan, Komisi VIII DPR sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah agar menjaga stabilitas ongkos haji tahun 2022.

“Kami saat ini belum bisa memastikan apakah (ongkos haji) naik atau tidak. Tetapi yang jelas kami sudah mewanti-wanti dan sudah berharap kepada pemerintah supaya ongkos haji tahun 2022 tidak naik. Kalau pun naik, tidaklah dengan jumlah yang signifikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu juga menyampaikan, tidak terlaksananya pelaksanaan ibadah haji pada dua tahun terakhir bukan karena kesalahan atau ketidakmampuan Pemerintah Indonesia dalam hal mengurus masalah jemaah haji.

Baca juga: Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN

Namun, hal itu lebih dikarenakan Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak melaksanakan ibadah haji untuk umat Islam di luar Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi melaksanakan ibadah haji hanya untuk mereka yang menetap di Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi sendiri maupun warga negara asing yang berdomisili di Arab Saudi,” ujarnya.

Selain itu, sambung John, tidak terlaksananya ibadah haji selama dua tahun terakhir berdampak pada semakin panjangnya daftar antrean para jemaah haji.

“Setidak-tidaknya, kita setiap tahun mengirim kuota kurang lebih sekitar 225.000 jemaah. Dengan tidak terlaksananya ibadah haji pada 2020 dan 2021, maka telah menambah panjang daftar antrian calon jemaah haji,” paparnya.

Lebih lanjut, legislator dapil Sumatera Barat II itu pun menyatakan bahwa Komisi VIII DPR dan seluruh umat muslim calon jemaah haji di Indonesia sangat berharap pelaksanaan ibadah haji pada 2022 bisa dilakukan.

Baca juga: Berangkat Haji dan Umrah Sekarang Bebas PPN, Tahun Depan Rencana Dibuka

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com