KOMPAS.com – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) John Kenedy Azis mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja ( Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Panja Haji.
John mengatakan, pelaksanaan ibadah haji hingga penetapan ongkos haji pada 2022 perlu melibatkan kerja sama antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII.
“Kalau Panja Haji itu sudah terbentuk kami akan melakukan kunjungan untuk melihat bagaimana kesiapan-kesiapan pemerintah terhadap rencana pelaksanaan haji tersebut,” kata John, dikutip dari dpr.go.id, Jumat (26/11/2021).
Dia mengatakan itu dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Menanti Kepastian Pemberangkatan Jamaah Haji dan Umrah Indonesia” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
John mengatakan, Panja Haji akan memantau kesiapan pemerintah terkait urusan pesawat, transportasi di Indonesia, transportasi penerbangan, transportasi selama di tanah suci, dan kesiapan hotel.
Baca juga: Bahas Persiapan Umrah dan Haji, Menag Bertemu Gubernur Mekkah
Kemudian, Panja Haji juga akan melakukan rapat-rapat dengan kementerian atau lembaga terkait, pihak penerbangan (Garuda Indonesia), hingga perwakilan pemerintah Arab Saudi.
“Dari situ kami akan mengetahui apakah akan ada penambahan ongkos atau biaya haji atau tidak,” ujarnya.
John menambahkan, Komisi VIII DPR sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah agar menjaga stabilitas ongkos haji tahun 2022.
“Kami saat ini belum bisa memastikan apakah (ongkos haji) naik atau tidak. Tetapi yang jelas kami sudah mewanti-wanti dan sudah berharap kepada pemerintah supaya ongkos haji tahun 2022 tidak naik. Kalau pun naik, tidaklah dengan jumlah yang signifikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu juga menyampaikan, tidak terlaksananya pelaksanaan ibadah haji pada dua tahun terakhir bukan karena kesalahan atau ketidakmampuan Pemerintah Indonesia dalam hal mengurus masalah jemaah haji.
Baca juga: Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN
Namun, hal itu lebih dikarenakan Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak melaksanakan ibadah haji untuk umat Islam di luar Arab Saudi.
“Pemerintah Arab Saudi melaksanakan ibadah haji hanya untuk mereka yang menetap di Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi sendiri maupun warga negara asing yang berdomisili di Arab Saudi,” ujarnya.
Selain itu, sambung John, tidak terlaksananya ibadah haji selama dua tahun terakhir berdampak pada semakin panjangnya daftar antrean para jemaah haji.
“Setidak-tidaknya, kita setiap tahun mengirim kuota kurang lebih sekitar 225.000 jemaah. Dengan tidak terlaksananya ibadah haji pada 2020 dan 2021, maka telah menambah panjang daftar antrian calon jemaah haji,” paparnya.
Lebih lanjut, legislator dapil Sumatera Barat II itu pun menyatakan bahwa Komisi VIII DPR dan seluruh umat muslim calon jemaah haji di Indonesia sangat berharap pelaksanaan ibadah haji pada 2022 bisa dilakukan.
Baca juga: Berangkat Haji dan Umrah Sekarang Bebas PPN, Tahun Depan Rencana Dibuka