Cuti Bersama Natal Dihapus, Puan: Belajar dari Lebaran Lalu

Kompas.com - 28/10/2021, 11:15 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, gelombang penularan Covid-19 yang terjadi pascalibur Lebaran 2021 harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu waspada.

Sebab, kata dia, meski angka penularan melandai dan tingkat vaksinasi terus bertambah, bukan berarti tidak akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Kalau pascalibur Lebaran itu kita kebobolan, itu karena memang kita belum ada gambaran ada gelombang baru Covid-19, ditambah masuknya varian baru (delta) dan vaksinasi minim. Kita harus belajar dari kasus Lebaran lalu,” tutur Puan, dikutip dari dpr.go.id, Kamis (28/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Puan sesaat setelah adanya kebijakan pemerintah yang menghapus cuti bersama Natal 2021. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung.

Baca juga: PAN Lirik Sejumlah Tokoh untuk Capres 2024, Ada Erick Thohir, Anies, Ganjar hingga Puan

Menurut Puan, kebijakan tersebut penting diambil pemerintah untuk mengurangi potensi gelombang ketiga penularan Covid-19 saat musim libur akhir tahun.

Puan mengatakan, apabila tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh pada hari Jumat akan memicu mobilitas warga untuk melakukan long weekend dan libur panjang akhir tahun.

“Ini tentu sangat berisiko selama masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu seperti saat ini. Musim Natal dan Tahun Baru ini kita harus sadar dan gotong-royong agar tidak kebobolan lagi,” tuturnya.

Puan pun mengingatkan adanya ancaman gelombang baru Covid-19 yang bisa datang kapan saja. Potensi ini semakin bertambah ketika musim liburan tiba.

Baca juga: Puan Minta Kemenaker Pertimbangkan Harapan Buruh Soal Kenaikan Upah Minimum 2022

Meski demikian, Puan mengaku sadar bahwa penghapusan cuti bersama tidak serta merta mengurangi potensi mobilitas warga pada akhir tahun.

“Karena memang pada dasarnya tidak semua masyarakat terikat dengan ketentuan cuti bersama,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mantan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Terutama prokes 5M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” imbau dia.

Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan Upah Minimum 2022, Puan: Harus Bisa Penuhi Kebutuhan Rakyat

Lebih lanjut, Puan turut meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai level di wilayah masing-masing sambil terus menggenjot program vaksinasi.

Pasalnya, imbuh dia, pengawasan ketat oleh aparat atau pemda sangat membantu ketertiban semua pihak, khususnya bagi mereka yang kerap abai prokes dan aturan PPKM.

“Jangan sampai orang tidak pulang kampung tapi tetap berkerumun tanpa prokes di alun-alun daerah masing-masing. Ingat, jangan kendor selama pandemi belum selamanya pergi,” pesan Puan.

Selain itu, Puan melanjutkan, kesadaran bersama semua pihak dan pengawasan aturan PPKM harus berjalan beriringan agar gelombang penularan Covid-19 tidak terjadi.

Baca juga: Polemik PCR Jadi Syarat Penerbangan, Puan: Masyarakat Anggap Ini Nodai Prinsip Keadilan

“Supaya kita semua bisa menyambut Tahun Baru 2022 tanpa gelombang penularan baru,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com