Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Pendidik Honorer, DPR Soroti Nilai Afirmasi Pengabdian

Kompas.com - 16/03/2021, 20:59 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/3/2021).DOK. Kresno/nvl (dpr.go.id) Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/3/2021).

KOMPAS.com – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Syaiful Huda mengatakan, salah satu hal yang diperjuangkan Komisi X terkait nasib guru dan tenaga pendidik honorer adalah nilai afirmasi pengabdian.

Nilai afirmasi itu, kata Syaiful, merupakan nilai aktif guru selama tiga tahun terakhir yang usianya di atas 40 tahun.

Adapun saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan poin 75 dari total 500 poin. Angka ini, menurut Komisi X, masih terlalu rendah dan tidak adil.

“Afirmasi Kemendikbud untuk guru honorer yang mengabdi lama baru 75 poin dari 500 poin. Masih tidak adil menurut kami. Paling tidak angkanya harus 250 poin atau 75 persen dari 500, berarti 350 poin,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Minimalisir Permasalahan Teknis, DPR Minta Pemerintah Optimalkan Data Vaksinasi Covid-19

Syaiful menjelaskan, saat ini Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terus bersemangat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik honorer.

Selain nilai afirmasi, Panja tersebut juga tengah berfokus pada pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik yang sifatnya pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami tidak berfokus pada proses seleksi. Proses ini tidak dapat menjamin mereka yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN,” terangnya.

Sebab, kata dia, seleksi berpotensi membuat guru honorer yang telah mengabdi lama kalah dalam seleksi.

Baca juga: Soal Isu Presiden 3 Periode, Pengamat: Ada yang Berupaya Manfaatkan Absennya Sikap Kritis DPR dan Parpol

“Kalau pengangkatan, artinya jelas nanti skemanya. Nanti guru atau tenaga pendidik yang mengabdi lama bisa menjadi pegawai dengan status PPPK. Ini yang sedang kami perjuangkan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful saat memimpin tim kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi X DPR ke Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin (15/3/2021).

Dalam kesempatan itu, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kebutuhan pendidik di Kabupaten Bekasi saat ini berjumlah 8.000 orang.

Namun, karena terbentur ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi hanya mampu mengajukan 500 posisi untuk PPPK.

Baca juga: Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi

“Kalau 8.000 pasti tidak akan sanggup, akhirnya sesuai dengan kemampuan daerah. Ini yang jadi persoalan. Oleh karena itu, kami akan sampaikan kepada Panja,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju mengungkapkan, alokasi dana pendidikan bersumber dari APBD. Anggaran ini difokuskan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk di antaranya pembiayaan tenaga pendidik.

“Terus terang saja, porsi anggaran kami tidak sanggup membiayai seluruh tenaga pendidik nonASN. Saat ini kami juga sedang fokus melanjutkan pembangunan infrastruktur pendidikan, guna mendukung rencana pembelajaran tatap muka di masa pandemi,” paparnya.

Baca juga: Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk B3, Anggota DPR: Keputusan Kurang Bijak

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke