KOMPAS.com – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Syaiful Huda mengatakan, salah satu hal yang diperjuangkan Komisi X terkait nasib guru dan tenaga pendidik honorer adalah nilai afirmasi pengabdian.
Nilai afirmasi itu, kata Syaiful, merupakan nilai aktif guru selama tiga tahun terakhir yang usianya di atas 40 tahun.
Adapun saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan poin 75 dari total 500 poin. Angka ini, menurut Komisi X, masih terlalu rendah dan tidak adil.
“Afirmasi Kemendikbud untuk guru honorer yang mengabdi lama baru 75 poin dari 500 poin. Masih tidak adil menurut kami. Paling tidak angkanya harus 250 poin atau 75 persen dari 500, berarti 350 poin,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Minimalisir Permasalahan Teknis, DPR Minta Pemerintah Optimalkan Data Vaksinasi Covid-19
Syaiful menjelaskan, saat ini Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terus bersemangat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik honorer.
Selain nilai afirmasi, Panja tersebut juga tengah berfokus pada pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik yang sifatnya pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami tidak berfokus pada proses seleksi. Proses ini tidak dapat menjamin mereka yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN,” terangnya.
Sebab, kata dia, seleksi berpotensi membuat guru honorer yang telah mengabdi lama kalah dalam seleksi.
“Kalau pengangkatan, artinya jelas nanti skemanya. Nanti guru atau tenaga pendidik yang mengabdi lama bisa menjadi pegawai dengan status PPPK. Ini yang sedang kami perjuangkan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful saat memimpin tim kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi X DPR ke Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin (15/3/2021).
Dalam kesempatan itu, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kebutuhan pendidik di Kabupaten Bekasi saat ini berjumlah 8.000 orang.
Namun, karena terbentur ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi hanya mampu mengajukan 500 posisi untuk PPPK.
Baca juga: Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi
“Kalau 8.000 pasti tidak akan sanggup, akhirnya sesuai dengan kemampuan daerah. Ini yang jadi persoalan. Oleh karena itu, kami akan sampaikan kepada Panja,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju mengungkapkan, alokasi dana pendidikan bersumber dari APBD. Anggaran ini difokuskan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk di antaranya pembiayaan tenaga pendidik.
“Terus terang saja, porsi anggaran kami tidak sanggup membiayai seluruh tenaga pendidik nonASN. Saat ini kami juga sedang fokus melanjutkan pembangunan infrastruktur pendidikan, guna mendukung rencana pembelajaran tatap muka di masa pandemi,” paparnya.
Baca juga: Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk B3, Anggota DPR: Keputusan Kurang Bijak