Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Ingin Aturan Seragam Sekolah Baru Segera Dijalankan

Kompas.com - 05/02/2021, 17:44 WIB
A P Sari

Penulis

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengapresiasi adanya SKB Tiga Menteri yang diteken pada Rabu (3/2/2021).DOK. Oji/nvl (dpr.go.id) Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengapresiasi adanya SKB Tiga Menteri yang diteken pada Rabu (3/2/2021).

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Aziz Syamsudin berharap Surat Keputusan Bersama ( SKB) Tiga Menteri segera dijalankan di seluruh sekolah.

“Harus dilakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah di lingkungan dunia pendidikan agar SKB Tiga Menteri dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan para tenaga pendidikan,” katanya.

Sekadar informasi, SKB Tiga Menteri yang dimaksud Aziz berkaitan dengan aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

Peraturan ini dicetuskan oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholill Quomas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Poin Lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Aturan hingga Sanksi

Aziz mengungkapkan, edaran mengenai aturan baru tersebut harus pula didengar oleh para orang tua atau wali murid agar segera dilaksanakan.

Kendati mendukung sepenuhnya, Aziz memberi pengecualian kepada sekolah-sekolah negeri yang ada di Aceh.

“Aceh memiliki kekhususan peraturan pemerintahan, sehingga dapat tetap menjalankan aturan daerah,” kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut, Aziz mengapresiasi langkah Mendikbud yang responsif dalam menanggapi insiden pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan SMKN 2 Padang.

Baca juga: INFOGRAFIK: SKB 3 Menteri soal Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

“Langkah Mendikbud ini perlu diapresiasi. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan kebersamaan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah ini ditandatangani oleh tiga menteri pada Rabu (3/2/2021).

Dalam keterangannya, Nadiem mengatakan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut dimaksudkan untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan terkait persatuan dan kesatuan bangsa.

Di samping itu, kata Nadiem, dalam SKB tersebut, disebutkan pula kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari setelah SKB ditetapkan.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke