KOMPAS.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, DPR akan segera membahas Rancangan Undang-undang ( RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
“DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan membahas Perppu tersebut untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna,” ungkapnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Puan mengatakan itu setelah menerima RUU tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly di gedung Nusantara 3 DPR RI, Kamis (2/4/2020).
Adapun, RUU tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pada kesempatan itu, Puan menegaskan, DPR bersama Pemerintah bersatu untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tersebut.
Baca juga: Komisi IV DPR: Kebijakan Pemerintah Kendalikan Penyebaran Covid-19 Kurang Efektif
Termasuk, lanjutnya, bagaimana mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya.
“Kami berkomitmen untuk membangun komunikasi antara DPR dan pemerintah yang lebih intensif lagi dari biasanya, agar langkah-langkah yang akan dijalankan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Hadir mendampingi Puan pada kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.
Sementara itu, pada Rapat Paripurna Senin (30/3/2020), Puan dan pimpinan DPR juga sudah mengingatkan pemerintah agar Perppu No 1 Tahun 2020 terdapat perubahan APBN 2020.
Tujuannya adalah untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat akibat dampak wabah Covid-19.
“Pemerintah harus melakukan penanganan wabah Corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM, serta berbagai program intervensi strategis lainnya,” ujarnya dalam pidatonya.
Baca juga: Cegah Corona, Puluhan Narapidana Lapas Kendal Bebas Bersyarat
Puan menambahkan, DPR juga menyampaikan kepada pemerintah agar pelebaran defisit anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
“Namun, dengan tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang,” tegas Puan.
Puan juga mengingatkan pemerintah agar meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinasi itu penting dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak wabah virus corona pada sistem keuangan.
“Saya yakin bahwa dengan gotong royong maka Indonesia akan dapat menghadapi pandemi corona dan dampak-dampaknya,” ujar Puan.