Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran PMN Guna Penuhi Kebutuhan Listrik Desa

Kompas.com - 26/05/2023, 10:56 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mulyanto meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) guna memenuhi kebutuhan listrik desa.

"Sementara dari komisi VII DPR RI akan mendorong ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk program pemasangan baru listrik. Ini (adalah langkah) untuk bisa langsung memenuhi jumlah listrik yang belum menyala," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Hal tersebut, kata dia, penting untuk mencapai 100 persen rasio elektrifikasi. Seperti diketahui, rasio elektrifikasi saat ini adalah 99.99 persen.

Menurut Mulyanto, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) selalu berdalih bahwa rasio elektrifikasi pada 2024 akan menjadi 100 persen.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan BUMN Siap Dorong Percepatan Elektrifikasi

Namun berdasarkan realita yang ada, kata dia, elektrifikasi dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai 100 persen.

"Ini kita amati pengalaman dari tahun ke tahun janjinya begitu terus setahun (bisa capai) 100 persen, tapi apa aksinya? Ternyata ini ada permasalahan-permasalahan, pertama masalah jaringan transmisi, kesiapan titik-titik, dan kemampuan bayar masyarakat yang belum match," kata Mulyanto kepada Parlementaria di Bandung, Kamis (25/5/2023).

Selain rasio, ia menyoroti tingkat elektrifikasi yang dibagi dua, yakni antara kontribusi PLN sebesar 97 persen dengan sisanya 1,8 persen merupakan kontribusi dari non-PLN.

Untuk kepastian data, Mulyanto mendorong agar data kontribusi non-PLN sebesar 1,8 persen dapat ditelusuri secara konkret untuk sumber listrik yang masih menyala dan yang sudah mati.

Baca juga: Simak Cara Cek Perkiraan Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile

Pembangunan listrik di daerah 3T

Untuk pembangunan listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Mulyanto berharap, PLN dapat mengedepankan asas kenegaraan.

Dalam asas tersebut mencantumkan bahwa mencapai tujuan negara dibutuhkan mekanisme subsidi hingga kompensasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat listrik.

"Solusi filosofis kita bernegara itu adalah dalam kerangka mencapai tujuan-tujuan negara. (Sementara itu), masyarakat yang merdeka adil bersatu dapat diartikan sebagai fungsi negara,” imbuh Mulyanto.

Oleh karenanya, lanjut dia, ketika ada wilayah-wilayah yang belum terjamah listrik, negara harus hadir.

Baca juga: Produsen Motor Listrik Asal China Ini Mau Masuk ke Indonesia

Untuk mewujudkannya, kata Mulyanto, dibutuhkan beberapa mekanisme, seperti subsidi, kompensasi, dan sebagainya.

Menurutnya, negara harus hadir menanggung kebutuhan tersebut agar penduduk wilayah pelosok bisa menikmati listrik.

Sebagai langkah lebih lanjut, Mulyanto menginginkan BUMN Energi dapat hadir secara utuh di masyarakat.

Selain hadir, kata dia, BUMN Energi harus mendukung berbagai proyek strategis negara dan tidak mengedepankan profit.

Baca juga: Disbud DKI Kaji Pengelolaan TIM, Sebut Investasi Kebudayaan Tak Bisa Dinilai dari Profit

"Disitulah bagiannya kenapa kita mengatakan (peran ini) masih (diemban) BUMN yang berbeda dari badan usaha pada umumnya, not for profit tapi yes for profit. Namun, juga tetap menjalankan proyek-proyek yang strategis, itulah BUMN," tuturnya.

Sebagai informasi, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat (Jabar) memiliki pelanggan sebesar 16,48 juta (19,13 persen), dengan daya tersambung sebesar 30.600 Mega Volt Ampere (MVA) (18,80 persen), dan beban puncak tertinggi 8.172 Megawatt (MW), dengan pendapatan Rp 20,77 triliun (20,23).

PLN UID Jabar juga memiliki unit pelaksana 17 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), 1 Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D), dab 1 Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan) (UP2K, dengan gardu induk sebanyak 106 buah, dan Trafo Gardu Induk 304 buah.

 

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com