KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pihaknya akan memproses Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang (UU) apapun yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Hal tersebut, lanjut Dasco, juga berlaku sama sebagaimana DPR memproses RUU lainnya.
Dalam kesempatan itu, ia menampik bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Draf RUU Perampasan Aset: Aset yang Dirampas Negara Tak Bisa Diminta Kembali
Dasco menyebut bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari pemerintah lantaran RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari pemerintah.
“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM)-nya belum pernah dikirim ke DPR dan baru sampai ke DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Nasdem: Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Daftar Caleg DPR ke KPU
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut pada 4 Mei 2023," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menugaskan sejumlah pihak menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.
Adapun pihak yang dimaksud, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.