KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengatakan, sudah sepatutnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak.
Pasalnya, kata dia, terdapat dugaan penggelapan 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan sembilan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Polda Sumut.
"Evaluasi dan copot Kapolda Sumut yang gagal total menjalankan kerja pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum penegak hukum, seperti oknum polisi nakal ini,” katanya dalam siaran pers, Kamis (11/5/2023).
Dia mengatakan, kasus penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oknum polisi di Sumut bukan yang baru kali pertama terjadi selama kepemimpinan Kapolda Ridwan.
"Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi, artinya ada kegagalan Kapolda di sini (Sumut). Saya kembali menegaskan mana komitmen dan konsistensi Kapolri dengan tagline-nya yang luar biasa, yaitu PRESISI," ujarnya.
Selain itu, kata Junimart, belakangan ini banyak masalah hukum terjadi di wilayah hukum Polda Sumut yang melibatkan para oknum polisi dan menjadi sorotan publik.
“Mana narkoba, judi, dan mafia pertanahan semakin marak dan ‘terpelihara’ di Sumut. Halo, Kapolri, kapan Kapolda (Sumut) diganti?" tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu pun meminta Kapolri membuktikan ketegasannya dengan pepatah ikan busuk dari kepalanya.
"Yang saya sampaikan ini fakta dan nyata. Ada apa dengan Kapolri tetap bertahan dengan mempertahankan Kapolda Sumut yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun di Sumut ini,” katanya.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Pengamat: Kontrol dan Pengawasan Polri Sangat Lemah
Padahal, kata Junimart, bukan sedikit kasus di wilayah hukum Polda Sumut yang selama kepemimpinannya menuai kritik publik.
“Sebagai wakil rakyat saya juga akan bersurat resmi kepada presiden terkait hal ini," ujar legislator daerah pemilihan Sumut III itu.
Pria kelahiran Kabupaten Dairi itu mengatakan, peredaran narkoba di Sumut didominasi oleh keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan terpelihara rapi, seperti oknum polisi dan pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) atau polisi khusus lapas.
“Sepertinya ada pembiaran yang bentuknya terstruktur, sistemik, dan masif (TSM), khususnya di Sumut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (6/5/2023), sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri karena diduga menggelapkan 12 kg barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.
Baca juga: Kompolnas: Banyak Penyimpangan dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Polri
Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023.
Safaruddin mengatakan, saat ditangkap kliennya, M Yakub, diamankan dengan barang bukti 32 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan oleh oknum polisi yang menangkapnya dan berfoto bersama barang bukti 20 kg sabu-sabu.
"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu. Sementara dia (M Yakub) sendiri yang punya barang sebanyak 32 kg, kok bisa jadi 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang," ujar Safaruddin.