KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan teliti.
Hal tersebut terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis (4/5/2023).
"Kami siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kami akan bahas semuanya dengan teliti," kata Wihadi dikutip dari siaran pers DPR, Rabu (10/5/2023).
Dia menyebut DPR akan mempelajari dengan seksama draf RUU tersebut beserta naskah akademiknya, apalagi fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya soal Korupsi
"Karena kami melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli, dan juga dari berbagai pihak karena ini menyangkut daripada sesuatu hal yang baru," ujarnya.
Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.
"Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," ucap dia.
Sebelumnya, pada Senin (8/5/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023).
"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Demokrat Yakin Semua Fraksi Setujui RUU Perampasan Aset: Penting untuk Berantas Korupsi
Adapun pada Selasa (2/5/2023), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.