KOMPAS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperhatikan aspek keamanan data digital yang disimpan di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan mengingatkan agar tidak mudah diretas.
Dengan begitu, ancaman serangan digital bisa dimitigasi sejak awal dan tidak merugikan masyarakat yang datanya disimpan dalam IKD atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
“Banyak masyarakat melapor identitasnya digunakan orang lain. Padahal, mereka tidak pernah mendaftarkan diri. Itu dari mana? Harusnya negara bertanggung jawab atas kelemahan sistem-sistem itu,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (9/5/2023).
Terlebih, kata Gaus, data kependudukan saat ini digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia menegaskan, pemerintah bertanggung jawab jika data tersebut sampai bocor dan penanggung jawabnya juga semestinya tunggal, yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Baca juga: Kemendagri Klaim Ribuan Penyedia Layanan Siap Akomodir KTP Digital
"Intinya, multipersoalan harus dibedah dan dimitigasi berbagai resiko. Aspek keamanan data masyarakat adalah sesuatu yang mutlak untuk diproteksi dengan tingkat keamanan yang berlapis," tegasnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan, Komisi II DPR sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara terkait penerapan IKD, salah satunya adalah Turki.
Gaus menyebutkan, kartu identitas penduduk di Turki sudah multifungsi, yaitu bisa digunakan untuk memperbarui semua persoalan, mulai dari KTP, surat izin mengemudi (SIM), kartu perbankan, dan lainnya.
Meski begitu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengapresiasi Ditjen Dukcapil yang gencar mengajak masyarakat melakukan aktivasi KTP digital.
“Penerapan KTP digital jangan hanya sekedar mengejar target secara kuantitas, tetapi mesti benar-benar dibarengi dengan perbaikan kualitas. IKD ditujukan untuk penyempurnaan dan inovasi fungsi sebagai identitas masyarakat agar menjadi identitas serbaguna,” katanya.
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital 2023 dan Bedanya dengan E-KTP
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 25 persen penduduk atau 50 juta warga sudah berhasil melakukan aktivasi IKD pada 2023.
Aktivasi tersebut dilakukan melalui aplikasi yang terhubung di ponsel masing-masing pemilik. Dengan begitu, penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik semakin minimal.
Aplikasi tersebut direncanakan akan terintegrasi dengan sistem pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, layanan bantuan sosial dari pemerintah, layanan Kartu Indonesia Pintar, hingga keperluan check in di bandara dan stasiun kereta api.