Sah, DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-undang

Kompas.com - Kamis, 17 November 2022
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (17/11/2022) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.DOK. DPR Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (17/11/2022) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI dalam laporannya menjelaskan, tujuan pemerkaran provinsi di Papua telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Baca juga: Mendagri Minta DPR Segera Kirim Hasil Pengesahan UU Papua Barat Daya ke Presiden

Menurut dia, tujuan dari pemekaran adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

"Perkenankan kami menyerahkan Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui bersama untuk menjadi undang-undang," kata Guspardi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dia berharap dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik namun juga dapat mempercepat pembangunan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, disetujuinya RUU Provinsi Papua Barat Daya merupakan tonggak bersejarah karena akan hadir provinsi ke-38 di Indonesia.

Namun dia mengingatkan tentang "pekerjaan rumah" bagi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi menjalankan operasional Provinsi Papua Barat Daya sebagai realisasi dari provinsi baru.

Dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan.

EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
HUT Ke-78 DPR, Puan Ingatkan Anggota Dewan untuk Tak Marah-marah Saat Debat
HUT Ke-78 DPR, Puan Ingatkan Anggota Dewan untuk Tak Marah-marah Saat Debat
DPR
Anggota Paspampres Aniaya Warga Sampai Tewas, Lodewijk Minta Pemerintah Berikan Hukuman Setimpal
Anggota Paspampres Aniaya Warga Sampai Tewas, Lodewijk Minta Pemerintah Berikan Hukuman Setimpal
DPR
Sadar Belum Maksimal Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Puan Bakal Maksimalkan Fungsi dan Kewenangan DPR
Sadar Belum Maksimal Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Puan Bakal Maksimalkan Fungsi dan Kewenangan DPR
DPR
HUT Ke-78 DPR RI, Puan Paparkan Capaian DPR Selama Setahun
HUT Ke-78 DPR RI, Puan Paparkan Capaian DPR Selama Setahun
DPR
Anggota Paspampres Aniaya Pemuda hingga Tewas, Fadli Zon: Tidak Berperikemanusiaan, Sangat Sadis
Anggota Paspampres Aniaya Pemuda hingga Tewas, Fadli Zon: Tidak Berperikemanusiaan, Sangat Sadis
DPR
Wakil Ketua DPR Harap Kroasia Bisa Jadi Pintu Masuk Eskpor CPO Indonesia ke Eropa
Wakil Ketua DPR Harap Kroasia Bisa Jadi Pintu Masuk Eskpor CPO Indonesia ke Eropa
DPR
Indra Iskandar Paparkan Peran Setjen DPR dalam Bantu Legislatif Hasilkan UU
Indra Iskandar Paparkan Peran Setjen DPR dalam Bantu Legislatif Hasilkan UU
DPR
Biaya Pemilu Besar, DPR Minta Pemerintah Kaji Kembali Sistem Pemilu yang Sudah Ada
Biaya Pemilu Besar, DPR Minta Pemerintah Kaji Kembali Sistem Pemilu yang Sudah Ada
DPR
Bertemu Mahasiswa Malaysia, Sufmi Dasco: Dunia Berharap Besar pada ASEAN, Khususnya Indonesia-Malaysia
Bertemu Mahasiswa Malaysia, Sufmi Dasco: Dunia Berharap Besar pada ASEAN, Khususnya Indonesia-Malaysia
DPR
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Komisi IV Segera Bentuk Panitia Kerja
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Komisi IV Segera Bentuk Panitia Kerja
DPR
Buleleng Jadi Kabupaten Termiskin di Bali, Ribuan Warga Minta Gus Imin Perjuangkan Pembangunan Bandara Bali Utara
Buleleng Jadi Kabupaten Termiskin di Bali, Ribuan Warga Minta Gus Imin Perjuangkan Pembangunan Bandara Bali Utara
DPR
Wapres Berkantor di Papua, Wakil Ketua DPR: Bagus, Bisa Potong Rantai Komando
Wapres Berkantor di Papua, Wakil Ketua DPR: Bagus, Bisa Potong Rantai Komando
DPR
Wakil Ketua DPR Sebut Wacana Kemenkominfo Sensor Konten Platform OTT Perlu Dikaji
Wakil Ketua DPR Sebut Wacana Kemenkominfo Sensor Konten Platform OTT Perlu Dikaji
DPR
Polusi Udara Semakin Buruk, Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganannya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Polusi Udara Semakin Buruk, Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganannya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
DPR
Tekankan Pentingnya Politik Pembangunan Indonesia, Puan Singgung RPJPN 2025-2045
Tekankan Pentingnya Politik Pembangunan Indonesia, Puan Singgung RPJPN 2025-2045
DPR