Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Usai, Komisi III DPR Minta Kompolnas Lakukan Introspeksi

Kompas.com - 22/08/2022, 16:33 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Trimedya Pandjaitan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan introspeksi atau pembenahan terhadap internal institusi mereka.

Pembenahan internal institusi, kata dia, harus dilakukan. Terlebih setelah munculnya kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

"Sebelum melakukan 'bersih-bersih' institusi lain, Kompolnas harus 'bersih-bersih' (internal) dulu,” ujar Trimedya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Pasalnya, menurut Trimedya, telah terjadi dispute atau perselisihan informasi di publik bahwa ada kontribusi Kompolnas soal kasus Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Trimedya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK Panggil Staf LPSK, Koordinasi Laporan Dugaan Upaya Suap Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu, dia merujuk pernyataan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto bahwa
tidak ada yang janggal dari kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat itu, Benny menyampaikan kronologi kasus kematian Brigadir J sesuai dengan yang disampaikan pihak kepolisian.

Pernyataan Benny itu belakangan banjir kencaman seiring dengan berkembangnya kasus Brigadir J yang kini menjadi dugaan pembunuhan berencana. Dari hal ini, Kompolnas dinilai seolah-olah menjadi juru bicara polisi.

Menanggapi hal tersebut, Trimedya menyatakan bahwa pernyataan Benny tidak akan berubah apabila Ketua Kompolnas Mahfud Mahfud Mahmodin (MD) enggan mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya.

"Masa konferensi pers Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri tidak ada barang bukti, lalu dilanjutkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan (Jaksel) hanya memegang kertas selembar. Hal itu yang disampaikan Benny Mamoto, bagaimana intropeksi internal Kompolnas terhadap institusi," imbuhnya.

Baca juga: Rapat di DPR soal Kasus Brigadir J, Mahfud-Desmond Debat soal Kompolnas Perlu Ada Atau Tidak

Selain itu, Trimedya juga mempertanyakan hubungan antara komisioner Kompolnas dengan pejabat Polri yang dinilai terlalu dekat.

Bahkan, kedekatan itu sampai membuat Kompolnas menerima fasilitas berupa kendaraan dan pengamanan dari Polri.

Menurut Trimedya, pembenahan institusi bisa dilakukan jika ada reposisi atau periodesasi jabatan anggota Kompolnas untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Saya tidak setuju dengan pernyataan beberapa anggota Komisi III DPR yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan. Sebab, Kapolri sudah on the track atau di jalurnya. Memang ada kesan lambat, tetapi banyak faktor dan kami sudah merasakan goal dari kinerja Kapolri tersebut," katanya.

Oleh karenanya, Trimedya berharap, Kompolnas ikut dalam penguatan pada kinerja Kapolri.

"Terutama kinerja dalam menyelesaikan kasus Ferdy Sambo yang ditargetkan bisa selesai pada Oktober 2022," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis

Lebih baik motif dibuka

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Habiburokhman ikut mempertanyakan sikap Mahfud MD terkait bocoran motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, Mahfud MD akan lebih baik membuka motif pembunuhan tersebut apabila telah mengetahui kebenarannya agar tidak menjadi disinformasi di publik.

"Terkait motif, setiap hari kami dengar motif tindak pidana. Ketua Kompolnas mengaku mendapat bocoran soal motif, ini se-Indonesia ribut karena motif. Tembak menembak, ada pelecehan. Tanggung pak, dibuka saja kalau pak Kompolnas mendapatkan info soal bocoran motif tersebut," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan soal pernyataan Mahfud MD terkait "kerajaan" Sambo yang sangat berkuasa seperti "mabes" di dalam markas besar (mabes).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasannya Banyak Komentari Kasus Ferdy Sambo

Habiburokhman mengatakan, di luar konteks obstruction of justice atau menghalangi sebuah proses hukum yang sudah jadi perkara, Kompolnas harus bisa menjelaskan seperti apa kelompok itu dan bagaimana kekuasaannya.

"Apakah sebelum permasalahan pembunuhan itu mencuat? Apa yang sudah dilakukan Kompolnas selaku pengawas eksternal?" tuturnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com