Junimart Girsang Desak Pemerintah Keluarkan Regulasi Khusus untuk 3.500 Honorer Satpol PP di Sumut

Kompas.com - 02/08/2022, 20:53 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

Junimart Girsang bertemu dengan puluhan perwakilan tenaga honorer Satpol PP Sumut yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN), di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), gedung B, pada Selasa (2/8/2022). 
Dok. DPR RI Junimart Girsang bertemu dengan puluhan perwakilan tenaga honorer Satpol PP Sumut yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN), di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), gedung B, pada Selasa (2/8/2022).

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status kepegawaian dari 3.500 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Utara (Sumut).

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) dan Kementerian dalam Negeri ( Kemendagri), Junimart mengatakan pemerintah harus segera membuat regulasi khusus untuk 3.500 Satpol PP.

“Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi keresahan para Satpol PP ini dan saya mendesak untuk segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka,” ungkap Junimart dalam keterangan persnya, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Untungkan Mafia Tanah, Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Diminta Junimart Girsang Ditinjau Ulang

Hal itu disampaikan oleh Junimart usai menerima aspirasi dari puluhan perwakilan tenaga honorer Satpol PP Sumut yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara ( FK BPPPN), di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), Gedung B, Selasa.

Junimart mengatakan, para Satpol PP honorer ini telah mengabdi selama sepuluh hingga 20 tahun, sehingga mereka layak untuk menerima penghargaan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil ( PNS) atau sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Aspirasi ini akan kami bawa dan bahas di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II bersama dengan kementerian terkait. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah lama waktu pengabdian mereka yang mencapai sepuluh hingga 20 tahun,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan Sumut II.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Independensi Jadi Aspek Penting dalam Pemilihan Pejabat Kepala Daerah

Lebih lanjut, ia menjelaskan, akan ada rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03.2022, Selasa (31/5/2022).

Kata dia, perlu adanya kolaborasi antara pemda, kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta DPR untuk memperjuangkan nasib para honorer tersebut.

"Kita meminta supaya para kepala daerah satu suara, satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP. Karena Satpol PP ini diangkat oleh para kepala daerah, bupati dan wali kota, sehingga mereka tidak boleh terlepas dari tanggung jawab juga," katanya.

Sebagai informasi, pada audiensi yang diikuti oleh 68 orang perwakilan tenaga honorer Satpol PP itu, Ketua FK BPPPN Sumut Francy Sinaga mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk meminta surat dukungan.

Adapun surat dukungan tersebut mengenai permohonan regulasi khusus dari masing-masing kepala daerah tempat mereka bertugas. Sayangnya, beberapa kepala daerah yang dituju tidak memberikan respon sampai saat ini.

Baca juga: Kebut RUU Terkait Pemekaran Papua, Komisi II DPR Berkunjung ke Merauke

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke