KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status kepegawaian dari 3.500 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Utara (Sumut).
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) dan Kementerian dalam Negeri ( Kemendagri), Junimart mengatakan pemerintah harus segera membuat regulasi khusus untuk 3.500 Satpol PP.
“Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi keresahan para Satpol PP ini dan saya mendesak untuk segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka,” ungkap Junimart dalam keterangan persnya, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Untungkan Mafia Tanah, Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Diminta Junimart Girsang Ditinjau Ulang
Hal itu disampaikan oleh Junimart usai menerima aspirasi dari puluhan perwakilan tenaga honorer Satpol PP Sumut yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara ( FK BPPPN), di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), Gedung B, Selasa.
Junimart mengatakan, para Satpol PP honorer ini telah mengabdi selama sepuluh hingga 20 tahun, sehingga mereka layak untuk menerima penghargaan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil ( PNS) atau sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
“ Aspirasi ini akan kami bawa dan bahas di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II bersama dengan kementerian terkait. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah lama waktu pengabdian mereka yang mencapai sepuluh hingga 20 tahun,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan Sumut II.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Independensi Jadi Aspek Penting dalam Pemilihan Pejabat Kepala Daerah
Lebih lanjut, ia menjelaskan, akan ada rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03.2022, Selasa (31/5/2022).
Kata dia, perlu adanya kolaborasi antara pemda, kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta DPR untuk memperjuangkan nasib para honorer tersebut.
"Kita meminta supaya para kepala daerah satu suara, satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP. Karena Satpol PP ini diangkat oleh para kepala daerah, bupati dan wali kota, sehingga mereka tidak boleh terlepas dari tanggung jawab juga," katanya.
Sebagai informasi, pada audiensi yang diikuti oleh 68 orang perwakilan tenaga honorer Satpol PP itu, Ketua FK BPPPN Sumut Francy Sinaga mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk meminta surat dukungan.
Adapun surat dukungan tersebut mengenai permohonan regulasi khusus dari masing-masing kepala daerah tempat mereka bertugas. Sayangnya, beberapa kepala daerah yang dituju tidak memberikan respon sampai saat ini.
Baca juga: Kebut RUU Terkait Pemekaran Papua, Komisi II DPR Berkunjung ke Merauke