KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Benny Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.
Menurut Benny, RKUHP akan mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut. Hasilnya, para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.
"Kalangan pers dan teman-teman jurnalis tidak perlu takut dan khawatir dengan RKUHP, karena sudah terharmonisasi dan tersinkronisasi antara Undang-undang ( UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP," ungkap Benny dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).
Hal itu dikatakan Benny dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Rancangan Undang-Undang ( RUU) KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Polri Terbuka Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Benny mengatakan, UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya akan berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU lex generalis.
Sementara itu, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi UU tidak bisa dianulir menjadi aturan yang sudah ada dalam UU Pers karena bersifat khusus atau lex specialis.
“Dalam proses harmonisasi ada aturan di UU Pers yang bisa dimasukkan ke dalam RKUHP agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. RKUHP justru melindungi kebebasan pers,” jelas Benny.
Meski begitu, kata dia, untuk penyalahgunaan kebebasan pers akan diatur hukumannya agar memberikan efek jera. Ini dilakukan agar kalangan pers menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya, yaitu dari pihak yang berwenang.
Baca juga: Komisi III DPR Ingin Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Diusut
"Jadi informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi yang harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang, maka itu berita bohong," katanya.
Ia menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.
“ Komisi III DPR membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini untuk draf resminya sudah disampaikan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham),” katanya.