Komisi III DPR Ingin Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Diusut

Kompas.com - 12/07/2022, 18:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto.DOK. Humas DPR RI Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto.

KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada Pengamanan Internal (Paminal) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) bekerja mengusut kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri secara mendalam.

"Kami tidak ingin Polri menjadi sebuah lembaga karena nila setitik rusak susuk sebelanga. Jadi kami berharap ini diselesaikan dengan bagus dan nanti akan ada rilis lebih bagus lagi dari kepolisian. Sebab ini menyangkut hal yang penting," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (12/7/2022).

Seperti diketahui, telah terjadi peristiwa adu tembak sesama anggota Polri di rumah Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang terletak di daerah Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak yang terjadi sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu melibatkan dua anggota polisi, yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E. Akibat kejadian ini, Brigadir J pun tewas.

Baca juga: Terlibat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam hingga Tewaskan Brigadir J, Bharada E Berstatus Saksi

Menanggapi kejadian tersebut, Bambang memastikan pihaknya akan meminta penjelasan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait insiden penembakan anggota Divisi Propam pada Jumat pekan lalu.

Menurutnya, insiden tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak memunculkan hal-hal spekulatif.

"Komisi III DPR tentu akan mengundang Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Paminal Polri untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Penjelasan dari Kapolri tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan agar diperoleh keterangan lebih rinci dan agar insiden tersebut terang benderang.

Baca juga: Komisi III Bakal Gelar Rapat dengan Kapolri Bahas Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Berikan atensi besar

Pada kesempatan itu, Bambang mengatakan, Komisi III DPR juga memberikan atensi besar terhadap kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

"Terkait kasus tembak-menembak ini menjadi konsen Komisi III DPR. Sebab, senjata api dibeli dengan uang rakyat, dan aparat kepolisian dilatih menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.

Menurut Bambang, aturan anggota Polri memegang senjata api telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam aturan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, personel kepolisian yang bisa memegang senjata api harus mendapat izin dari atasan dan lulus tes psikologi.

Baca juga: Brigadir J Disebut Lakukan Penembakan Membabi Buta di Rumah Kadiv Propam, Keluarga: Tunjukkan Rekaman CCTV-nya

Selain itu, Bambang menilai bahwa dalam kasus penembakan tersebut tidak perlu dibentuk Tim Pencari Fakta. Pasalnya, tim ini dapat dibentuk apabila terjadi beda pendapat dalam kronologi sebuah kasus.

Apalagi, kasus penembakan tersebut masih dalam lingkup internal Polri dan belum ditemukan adanya korban dari masyarakat.

“Sehingga lebih baik memberikan kesempatan pada Polri untuk bekerja mengungkap kasus tersebut,” ujar Bambang.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke