Komisi III DPR Ingin Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Diusut

Kompas.com - 12/07/2022, 18:02 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada Pengamanan Internal (Paminal) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) bekerja mengusut kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri secara mendalam.

"Kami tidak ingin Polri menjadi sebuah lembaga karena nila setitik rusak susuk sebelanga. Jadi kami berharap ini diselesaikan dengan bagus dan nanti akan ada rilis lebih bagus lagi dari kepolisian. Sebab ini menyangkut hal yang penting," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (12/7/2022).

Seperti diketahui, telah terjadi peristiwa adu tembak sesama anggota Polri di rumah Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang terletak di daerah Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak yang terjadi sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu melibatkan dua anggota polisi, yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E. Akibat kejadian ini, Brigadir J pun tewas.

Baca juga: Terlibat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam hingga Tewaskan Brigadir J, Bharada E Berstatus Saksi

Menanggapi kejadian tersebut, Bambang memastikan pihaknya akan meminta penjelasan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait insiden penembakan anggota Divisi Propam pada Jumat pekan lalu.

Menurutnya, insiden tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak memunculkan hal-hal spekulatif.

"Komisi III DPR tentu akan mengundang Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Paminal Polri untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Penjelasan dari Kapolri tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan agar diperoleh keterangan lebih rinci dan agar insiden tersebut terang benderang.

Baca juga: Komisi III Bakal Gelar Rapat dengan Kapolri Bahas Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Berikan atensi besar

Pada kesempatan itu, Bambang mengatakan, Komisi III DPR juga memberikan atensi besar terhadap kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

"Terkait kasus tembak-menembak ini menjadi konsen Komisi III DPR. Sebab, senjata api dibeli dengan uang rakyat, dan aparat kepolisian dilatih menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.

Menurut Bambang, aturan anggota Polri memegang senjata api telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam aturan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, personel kepolisian yang bisa memegang senjata api harus mendapat izin dari atasan dan lulus tes psikologi.

Baca juga: Brigadir J Disebut Lakukan Penembakan Membabi Buta di Rumah Kadiv Propam, Keluarga: Tunjukkan Rekaman CCTV-nya

Selain itu, Bambang menilai bahwa dalam kasus penembakan tersebut tidak perlu dibentuk Tim Pencari Fakta. Pasalnya, tim ini dapat dibentuk apabila terjadi beda pendapat dalam kronologi sebuah kasus.

Apalagi, kasus penembakan tersebut masih dalam lingkup internal Polri dan belum ditemukan adanya korban dari masyarakat.

“Sehingga lebih baik memberikan kesempatan pada Polri untuk bekerja mengungkap kasus tersebut,” ujar Bambang.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com