KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada Pengamanan Internal (Paminal) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) bekerja mengusut kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri secara mendalam.
"Kami tidak ingin Polri menjadi sebuah lembaga karena nila setitik rusak susuk sebelanga. Jadi kami berharap ini diselesaikan dengan bagus dan nanti akan ada rilis lebih bagus lagi dari kepolisian. Sebab ini menyangkut hal yang penting," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (12/7/2022).
Seperti diketahui, telah terjadi peristiwa adu tembak sesama anggota Polri di rumah Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang terletak di daerah Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak yang terjadi sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu melibatkan dua anggota polisi, yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E. Akibat kejadian ini, Brigadir J pun tewas.
Baca juga: Terlibat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam hingga Tewaskan Brigadir J, Bharada E Berstatus Saksi
Menanggapi kejadian tersebut, Bambang memastikan pihaknya akan meminta penjelasan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait insiden penembakan anggota Divisi Propam pada Jumat pekan lalu.
Menurutnya, insiden tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak memunculkan hal-hal spekulatif.
"Komisi III DPR tentu akan mengundang Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Paminal Polri untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Penjelasan dari Kapolri tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan agar diperoleh keterangan lebih rinci dan agar insiden tersebut terang benderang.
Baca juga: Komisi III Bakal Gelar Rapat dengan Kapolri Bahas Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Pada kesempatan itu, Bambang mengatakan, Komisi III DPR juga memberikan atensi besar terhadap kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).
"Terkait kasus tembak-menembak ini menjadi konsen Komisi III DPR. Sebab, senjata api dibeli dengan uang rakyat, dan aparat kepolisian dilatih menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.
Menurut Bambang, aturan anggota Polri memegang senjata api telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam aturan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, personel kepolisian yang bisa memegang senjata api harus mendapat izin dari atasan dan lulus tes psikologi.
Selain itu, Bambang menilai bahwa dalam kasus penembakan tersebut tidak perlu dibentuk Tim Pencari Fakta. Pasalnya, tim ini dapat dibentuk apabila terjadi beda pendapat dalam kronologi sebuah kasus.
Apalagi, kasus penembakan tersebut masih dalam lingkup internal Polri dan belum ditemukan adanya korban dari masyarakat.
“Sehingga lebih baik memberikan kesempatan pada Polri untuk bekerja mengungkap kasus tersebut,” ujar Bambang.