Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS

Kompas.com - 09/07/2022, 13:11 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur HamidahKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah


KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan turunan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun aturan turunan yang harus dibuat pemerintah, kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini adalah sepuluh Peraturan Pemerintah ( PP) dan Peraturan Presiden ( Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.

“Meskipun (pemerintah) diberikan waktu dua tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air, maka seharusnya pemerintah segera dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” ungkap Luluk dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Terkait UU TPKS, Luluk menilai, hingga saat ini, sosiliasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa media cetak elektronik maupun media lainnya masih kurang cukup.

Baca juga: Direktorat PPA Polri Dibentuk untuk Dukung UU TPKS, Puan Maharani Berikan Apresiasi

Hal itu dikarenakan, sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil atau individu-individu yang sejak awal telah melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS.

Ia bahkan mangatakan, hingga saat ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"(Ini) karena tidak adanya sosialisasi (UU TPKS)  lebih lanjut, standard operating procedure (SOP), pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi UU TPKS dan SOP yang nantinya digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual setelah UU TPKS disahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Meski UU TPKS telah disahkan, Luluk Nur Hamidah menyatakan, hingga saat ini para korban kekerasan seksual tidak langsung mendapat penanganan dengan menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS. Hal ini terjadi karena tidak adanya pedoman teknis dalam penanganan UU TPKS.

Baca juga: Baleg DPR Jadwalkan Rapat Pleno RUU TPKS Siang Ini

"Berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, terutama korban anak-anak yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren, panti asuhan, seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan berbagai daerah lainnya, masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan," katanya.

“Maka dari itu, persoalan ini harus menjadi atensi dari pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu beranggapan tidak ada alasan untuk segera membuat PP dan Perpres,” katanya.

Luluk Nur Hamidah menjelaskan, kebuntuan dalam prosedur penanganan UU TPKS terjadi karena kurangnya koordinasi antar institusi. Akibatnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita, karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.

“Diharapkan pemerintah melakukan langkah cepat yang berhubungan dengan masalah teknis dan lebih mengintensifkan koordinasi antara kelompok atau lembaga terkait. Seharusnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke