Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS

Kompas.com - 09/07/2022, 13:11 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur HamidahKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah


KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan turunan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun aturan turunan yang harus dibuat pemerintah, kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini adalah sepuluh Peraturan Pemerintah ( PP) dan Peraturan Presiden ( Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.

“Meskipun (pemerintah) diberikan waktu dua tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air, maka seharusnya pemerintah segera dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” ungkap Luluk dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Terkait UU TPKS, Luluk menilai, hingga saat ini, sosiliasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa media cetak elektronik maupun media lainnya masih kurang cukup.

Baca juga: Direktorat PPA Polri Dibentuk untuk Dukung UU TPKS, Puan Maharani Berikan Apresiasi

Hal itu dikarenakan, sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil atau individu-individu yang sejak awal telah melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS.

Ia bahkan mangatakan, hingga saat ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"(Ini) karena tidak adanya sosialisasi (UU TPKS)  lebih lanjut, standard operating procedure (SOP), pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi UU TPKS dan SOP yang nantinya digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual setelah UU TPKS disahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Meski UU TPKS telah disahkan, Luluk Nur Hamidah menyatakan, hingga saat ini para korban kekerasan seksual tidak langsung mendapat penanganan dengan menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS. Hal ini terjadi karena tidak adanya pedoman teknis dalam penanganan UU TPKS.

Baca juga: Baleg DPR Jadwalkan Rapat Pleno RUU TPKS Siang Ini

"Berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, terutama korban anak-anak yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren, panti asuhan, seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan berbagai daerah lainnya, masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan," katanya.

“Maka dari itu, persoalan ini harus menjadi atensi dari pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu beranggapan tidak ada alasan untuk segera membuat PP dan Perpres,” katanya.

Luluk Nur Hamidah menjelaskan, kebuntuan dalam prosedur penanganan UU TPKS terjadi karena kurangnya koordinasi antar institusi. Akibatnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita, karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.

“Diharapkan pemerintah melakukan langkah cepat yang berhubungan dengan masalah teknis dan lebih mengintensifkan koordinasi antara kelompok atau lembaga terkait. Seharusnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke