KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sepakat menyetujui Rancangan Undang-undang ( RUU) tentang Pemasyarakatan (Pas) untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) saat menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/7/2022).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, terdapat lima muatan substansi RUU Pas.
Pertama, kata dia, menguatkan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kedua, memperluas cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan, yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, tetapi juga memberikan perlindungan hak tahanan dan anak.
Baca juga: Ini Aturan Remisi, Asimilasi dan Cuti bagi Narapidana di UU Pemasyarakatan
"Ketiga, pembaharuan asas dalam pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, dan gotong royong," kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (8/7/2022).
Keempat, lanjut dia, memberikan hak dan kewajiban bagi tahanan dan anak.
Kelima, sebut Khairul Saleh, mengatur kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan. Substansi ini sekaligus jaminan perlindungan petugas agar mendapatkan keamanan serta bantuan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia menjelaskan RUU Pas merupakan RUU carry over atau operan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Baca juga: Tutup Masa Sidang, Puan Ungkap DPR Sahkan 11 RUU Jadi UU
Carry over adalah tahap pembahasan RUU yang dilanjutkan dari periode sebelumnya ke periode berikutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menanyakan kepada para anggota tentang persetujuan pengesahan RUU Pas menjadi UU.
"Apakah RUU tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi UU.