KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tentang kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT).
"Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tutur Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan, audit terhadap ACT otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.
Polri, sebut dia, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Berkaca Kasus ACT, PPATK Minta Masyarakat Bijak dalam Berdonasi
Dasco memastikan, Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Dasco menambahkan, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan termasuk organisasi-organisasi sosial lainnya.
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," ujarnya.
Selain itu, Dasco membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Amal atau charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Baca juga: Kemensos Tegaskan Bisa Cabut Izin ACT bila Terbukti Melakukan Penyimpangan
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial ACT dengan melakukan pengumpulan, data, serta keterangan (pulbaket).
Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo pada Senin (4/7/2022) mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.