Anggota Komisi III Berharap Revisi UU Narkotika Dapat Ubah Pandangan Masyarakat soal Ganja Medis

Kompas.com - 04/07/2022, 17:39 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa usai Rapat Dengar Pendapat umum terkait legalisasi ganja medis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa usai Rapat Dengar Pendapat umum terkait legalisasi ganja medis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Taufik Basari berharap revisi mengenai Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika sebagai ganja medis.

Hal itu dikarenakan, selama ini, menurut Taufik, kebijakan terkait narkotika selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

“Justru yang harus dikembangkan adalah penanganan kebijakan dari sisi kesehatan. Kalau melihat dari sisi hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan.

“Sementara itu, dari sisi kesehatan, digunakan hanya untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Meluruskan Pemahaman “Legalisasi Ganja untuk Medis”

Menurut Taufik, dalam menilai dan merumuskan kebijakan narkotika, semua pihak tidak boleh memiliki pandangan yang konservatif.

“Jika nantinya ada penelitian mengenai tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan, maka harus dipikirkan secara terbuka dengan merumuskan perubahan kebijakan,” ucap Taufik.

Taufik mengatakan, ketika isu mengenai ganja yang dapat digunakan sebagai kebutuhan medis diangkat kepermukaan, hal ini sering mendapat stigma buruk dan berbagai macam tuduhan.

“Dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat,” kata Taufik.

Baca juga: Dianggap Mendesak, Anggota Komisi III DPR Usul Legalitas Ganja Medis Segera Diatur Menteri Kesehatan

Sayangnya, ketika penggunaan ganja medis tersebut tidak digunakan dengan tepat menurut standar pengobatan dan menimbulkan efek samping yang berlebihan, maka obat tersebut akan masuk kedalam golongan narkotika.

“Akibatnya pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebral palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan. Sama halnya dengan kasus Fidelis Arie yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes), sejak dahulu hingga 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan satu yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat digunakan untuk terapi kesehatan.

Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya

Melihat hal tersebut, Taufik mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan revisi UU Narkotika yang disesuaikan kembali terkait informasi dan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli maupun beberapa masukan yang diberikan oleh masyarakat, yakni oleh Santi dan Dwi.

“Peristiwa yang dialami oleh Santi dan Dwi yang memperjuangkan pengobatan anakya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga rela berhadapan dengan hukum merupakan masalah kemanusiaan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,” katanya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke