KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Koskesra) Abdul Muhaimin Iskandara mengapresiasi langkah yang dilakukan Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) dalam membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren.
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin tersebut menilai semua lembaga pendidikan, baik perguruan tinggi maupun pesantren, merupakan tempat yang rawan terjadi kekerasan seksual.
”Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan partron-klien, atasan-bawahan, guru-murid, sesepuh-muda, itu juga rawan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Muhaimin di sela Rapat Kerja Nasional Fasantri dan peluncuran SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mubarok, Marangen, Demak, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Bambang Susantono Dilantik Jadi Kepala IKN, Gus Muhaimin: Saya Yakin Beliau Mampu
Lebih lanjut, Gus Muhaimin mengatakan, langkah yang dilakukan Fasantri menjadi yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
”Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren putri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual,” ujar Gus Muhaimin.
Gus Muhaimin juga mendorong pemerintah untuk membuat satuan unit pencegahan kekerasan seksual.
“Polisi Republik Indonesia (Polri) harus punya Tim Reaksi Cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Termasuk semua lembaga pemerintahan harus terlibat untuk melakukan langkah preventif,” jelasnnya.
Baca juga: Gus Muhaimin Singgung Peran Budaya dan Agama dalam Proses Pembangunan
Sementara itu, Ketua Umum Fasantri Hindun, Annisah, mengatakan SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren yang akan diberlakukan di ponpes-ponpes putri ini tidak hanya dalam hal penanganan, tapi juga pencegahan agar tidak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual.
”Kalaupun seandainya terjadi kasus kekerasan seksual, itu sudah ada SOP-nya. Semua sudah diatur dalam SOP,” kata Hindun.
Dia mencontohkan di dalam SOP tersebut ada pembelajaran yang ramah perempuan.
”Bagaimana di pesantren itu sistem pembelajarannya adil gender, ramah perempuan. Misalnya, mulai aturan yang memberikan akses kepada perempuan. Mulai pencegahannya juga diajari fikih reproduksi perempuan, makanya perempuan diharuskan tahu tentang hak-hak reproduksinya,” tuturnya.