KOMPAS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil mengembalikan tanah masyarakat Riau yang dikuasai Delta Group.
Anggota DPR dari fraksi partai PDI-Perjuangan ini menjelaskan, tanah masyarakat seluas 100.000 hektar (ha) dicaplok Delta Group sebagai perkebunan kelapa sawit yang jauh melebihi luas hak guna usaha (HGU) yang dimiliki.
Oleh karenanya, Rifqinizamy menegaskan, secara politik PDI-Perjuangan mendesak Menteri ATR BPN segera mengembalikan tanah masyarakat yang sudah terlanjur dikuasai Delta Group.
"Ini semangat marhaenisme, PDI-Perjuangan mendorong agar tanah masyarakat itu dikembalikan. Jelas ini tanah masyarakat, berada di luar kawasan hutan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Menteri Sofyan di Komisi II DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Rifqinizamy mengatakan, tanah masyarakat memang belum bersertifikat sehingga ditanami kelapa sawit.
Baca juga: Sofyan Djalil Tak Panggil Namanya di Acara Kementerian ATR, Anggota DPR Ihsan Yunus Protes
“Karena belum bersertifikat, tanahnya dicaplok dan mafianya sudah saya sebutkan nama perusahaannya tadi," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Tak cuma itu, Rifqinizamy mengungkapkan, pencaplokan tanah masyarakat diketahui sudah berlangsung lama.
Makanya, kata dia, terdapat gerakan upaya pengembalian tanah masyarakat yang dilakukan Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Riau Zukri Misran yang kini menjabat sebagai Bupati Pelalawan.
“Temuan ini sudah lama tapi tidak ada tindak lanjut nya dari Kementerian ATR BPN. Kebetulan bupatinya adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau,” sebutnya.
Adapun, Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu daerah yang tanah masyarakatnya dikuasai Delta Group. Hingga kini, perusahaan tersebut masih menguasai 3.000 ha lahan.
"Untuk luas keseluruhan lahan masyarakat yang dicaplok Delta Group di Riau mencapai 100.000 ha. Sedangkan di Kabupaten Pelalawan sendiri ada 3.000 ha,” terangnya.
Baca juga: Ditanya DPR Soal Penebangan Hutan Bakau, Menteri LHK Nyatakan Itu Sudah Dilarang
Rifqinizamy mengatakan, Zukri ingin menyelesaikan persoalan HGU tersebut, tetapi terganjal kewenangan. Maka dari itu, secara politik dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Dia pun mendesak Menteri Sofyan segera menindaklanjuti hasil pansus pertanahan DPRD Provinsi Riau terkait pencaplokan tanah masyarakat Riau tersebut.
“Tolong Pak Menteri segera ditindak lanjuti, ini perusahaan sudah kelebihan HGU tanah masyarakat di luar dari HGU habis dicaplok dan ditanami sawit,” ungkapnya.
Rifqinizamy juga meminta Komisi II bersama Kementerian ATR BPN turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU yang dimiliki Delta Group.
Dengan begitu, setiap tanah masyarakat yang telah terlanjur dikuasai dapat langsung dikembalikan.
"Saya meminta Pak Menteri, mari kita bersama-sama Komisi II DPR dan Kementerian ATR BPN melakukan pengukuran ulang atas luas HGU Delta Group," desaknya.
Baca juga: Pemerintah Ingin FIR Diratifikasi Lewat Perpres, Anggota DPR Bilang Sebaiknya Lewat UU
Menanggapi desakan tersebut, Sofyan berjanji akan segera menyelesaikannya. Bahkan, dia mengaku telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Terimakasih Pak Rifqi telah mengingatkan. Saya sampaikan kalau sekarang sudah dibikin satgas untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.