Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan Baru JHT Tidak Rugikan Pekerja

Kompas.com - 14/02/2022, 12:53 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK?Muh. Amran Amir Ilustrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK?

KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay menanggapi polemik tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2020 yang mengatur tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua ( JHT).

Menurutnya, permenaker yang mengatur manfaat JHT akan diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun harus dipastikan tidak merugikan para pekerja.

“Sejauh ini, saya mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Dikhawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan (yang) dimaksud,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN), dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Saleh juga mengatakan, para pekerja merasa sering ditinggalkan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak.

Dia mencontohkan, pemerintah cenderung beraksi sepihak ketika memutuskan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, persoalan upah minimum, hingga sekarang persoalan JHT.

Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi dobel klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan ( JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," jelasnya.

Masalahnya, lanjut Saleh, JKP di bawah payung hukum UU Cipta Kerja. Kemudian, permenaker ini dikeluarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Hal itu berarti, Permenaker Nomor 2/2020 perlu dipertanyakan apakah sudah bisa diberlakukan.

“Walaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," katanya.

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II itu pun menyebutkan, hingga kini pihaknya belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2/2020.

Saleh menuturkan, dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme pencairan JHT tidak dibicarakan secara khusus.

Baca juga: Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?

“Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif. Mestinya, rencana penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukum, manfaat bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kami bisa menjelaskan," ujarnya.

Untuk itu, Saleh menilai permenaker ini masih kurang sosialisasi. Menurutnya, Kemenaker belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.

“Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung. Saya melihat bahwa Permenaker Nomor 2/2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik,” katanya.

Ketua Fraksi PAN itu mengatakan, diskusi publik dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

Bila hasil diskusi publik tersebut ternyata menilai permenaker ini merugikan para pekerja, lanjut Saleh, pihaknya akan mendorong agar permenaker ini dicabut.

Baca juga: Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," sebutnya.

Terkini Lainnya
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke