Prihatin Nasib 500.000 Warga Pemilik “Surat Ijo” di Surabaya, Junimart Girsang: Akan Kami Perjuangkan

Kompas.com - 22/11/2021, 20:10 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang bersama pihak terkait membahas 500.000 warga pemilik surat ijo di Surabaya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, Senin (22/11/2021).

DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang bersama pihak terkait membahas 500.000 warga pemilik surat ijo di Surabaya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, Senin (22/11/2021).

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang menyatakan prihatin terhadap pengaduan 500.000 warga pemilik surat izin pemakaian tanah (SIPT) atau yang dikenal dengan nama "surat ijo" di Surabaya.

"Apa yang diadukan oleh masyarakat pemilik surat ijo ini benar-benar sangat memperhatikan. Oleh karenanya, kami Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR akan memperjuangkan dari status kepemilikan menjadi sertifikat hak milik," kata dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Sebab, lanjut Junimart, negara hanya mempunyai hak sebagai kuasa tanah, bukan memiliki. Hal ini sesuai Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa tanah diberikan untuk kemakmuran rakyat.

Selaku Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart pun akan membawa masalah tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Pakar Hukum UGM: 2 Hal Ini Beri Kesan Mafia Tanah Legal di Mata Publik

Pernyataan itu ia sampaikan sesaat setelah menanggapi desakan terhadap penyelesaian status kepemilikan tanah warga di Kota Surabaya yang tak kunjung usai dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, Senin.

Pada kesempatan itu, Ketua Pejuang Komunitas Surat Ijo, Cosmas Satryo Kendro menyampaikan rasa bangga, terutama kepada Junimart Girsang yang telah gigih memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Kami menguasai tanah dan menghuni lebih dari 50 tahun, tetapi tak kunjung juga bisa disertifikatkan. Oleh karena itu, lewat bapak Junimart Girsang dan Komisi II DPR, kami mendesak agar masalah ini diselesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, permasalahan surat ijo sudah terjadi sejak tahun 1995. Pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan akan melakukan pemutihan terhadap kepemilikan tanah yang dikuasai warga di Kelurahan Bertajaya.

Baca juga: Risma Janji Selesaikan Masalah Surat Ijo

Setelah pengumuman itu, Pemkot Surabaya melalui para koordinator yang ditunjuk meminta para warga untuk mengisi formulir pemutihan tersebut, serta wajib menyerahkan seluruh bukti kepemilikan atas tanah mereka.

"Ternyata cerita pemutihan itu, hanya sebuah upaya bagi Pemkot Surabaya untuk menghilangkan bukti kepemilikan tanah milik warga," imbuh Cosmas.

Sebab, lanjut dia, setelah warga menyanggupi semua persyaratan, Pemkot Surabaya mengusulkan status hak pengelolaan lahan (HPL) terhadap tanah para warga.

Artinya, setelah diterbitkannya surat keputusan hak pengelolaan lahan (SKHPL), maka tanah milik warga menjadi kuasa penuh pihak Pemkot Surabaya.

Baca juga: Risma Sebut Pemerintah Pusat Akan Adopsi Command Center 112 Pemkot Surabaya, Ini Alasannya

“Maka dari itu kami mendapat surat ijo itu dan sampai saat ini kami tidak bisa mensertifikatkan tanah kami,” ucapnya

Sebagai informasi, dalam kegiatan RDPU tersebut turut hadir Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Indonesia, Ketua Umum (Ketum) Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (KPSIS), dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arek-arek Pejuang Surat Ijo Surabaya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke