KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) M Azis Syamsuddin menegaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait pembahasan Undang-undang (UU).
"DPR menerima masukan baik secara tertulis maupun langsung. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawal penyusunan draf Rancangan Undang-undang ( RUU) agar menghasilkan UU yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini," katanya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (25/3/2021).
Pernyataan tersebut Azis sampaikan saat menggelar Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka penetapan 33 RUU dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2021.
Ia mengaku, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 dengan tetap memperhatikan kualitas legislasi yang dihasilkan.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Ibu Kota Negara Masuk di Prolegnas Prioritas 2021, Ini Alasannya
Tak hanya itu, DPR turut membuka ruang dialog, diskusi untuk menerima masukan, dan saran hingga kritik. Dengan begini, diharapkan pengesahan RUU dapat memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan hukum seluruh masyarakat Indonesia.
"Perlu kembali kami tegaskan, DPR tetap mendukung revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah menyerap aspirasi dan mengkaji revisi UU ITE," imbuh Azis.
Ia menjelaskan, Komitmen DPR dalam RUU sebagai upaya meningkatkan kinerja legislasi dan paradigma yang harus dikembangkan. Hal ini guna mengukur kinerja fungsi legislasi DPR RI sesuai kualitas produk legislasi.
"Benang merahnya sangat terang. Produk legislasi yang berkualitas tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, tetapi dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa serta bernegara," tegas Azis.
Baca juga: Prolegnas Prioritas Belum Disahkan, Formappi: Matinya Optimisme Peningkatan Kerja Legislasi
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mencetak produk legislasi yang berkualitas.
Sebagai informasi, rapat paripurna DPR RI tersebut turut mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU.
Pengambilan keputusan RUU berisi tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara European Free Trade Assosiation (EFTA) mengenai Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) between The Republic of Indonesia and The EFTA States.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyepakati perubahan daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dan Prolegnas 2020-2024 sebanyak 246 RUU.
Baca juga: Evaluasi Masa Sidang II, Formappi: DPR Nihil Prestasi di Bidang Legislasi
Kesepakatan ketiga pihak tersebut didapat dari gelaran Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (9/3/2021).
"Atas nama DPR, kami meminta masyarakat untuk mengawal 33 RUU dalam Prolegnas. Dukungan ini merupakan energi besar bagi kami dalam menuntaskannya. Kami mohon doa dan dukungannya," ujar Azis.