KOMPAS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta lembaga penegak hukum di Indonesia harus dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el.
“Pelaksanaan e- Sertifikat ini harus bisa memberikan dampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Guspardi mengingatkan, peran serta KPK dan lembaga-lembaga hukum penting untuk menciptakan rasa aman dan meminimalisir kasus pertanahan yang selama ini masih terjadi.
“KPK dan lembaga hukum harus dilibatkan untuk memberangus praktik mafia tanah yang masih mengancam,” lanjutnya.
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Anggota DPR Sebut Presiden Tangkap Kegelisahan Masyarakat
Di samping itu, Guspardi berpendapat, kebijakan sertifikat-el yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sebaiknya tidak membuang sertifikat fisik.
“Sertifikat elektronik ini baiknya dijadikan back up atau dokumen cadangan untuk menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah,” usulnya.
Menurutnya, proses digitalisasi sertifikat tanah perlu dilakukan dengan double security atau triple security. Salah satu caranya adalah menggunakan barcode atau password yang bisa ditambahkan teknologi biometrik.
Teknologi biometrik itu, jelas Guspardi, bisa berupa sidik jari, retina mata, wajah, atau identifikasi irama suara. Adanya teknologi ini berguna meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam proses otentikasi dan validasi sertifikat-el.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Korpolkam Usulkan Dana Saksi Masuk APBN 2024
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Barat (Sumbar) itu mengatakan, jika sistem tersebut berhasil diterapkan dalam sertifikat-el, pindah tangan secara ilegal dapat dihindari.
“Tentunya dapat meminimalisir risiko sengketa tanah lain, seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda, beserta sederet masalah pertanahan lain,” paparnya.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, masalah mafia tanah menjadi salah satu momok yang masih dihadapi Indonesia hingga saat ini.
Program berlapis tersebut, kata Guspardi, menjadi salah satu bentuk solusi untuk menghalau munculnya potensi penyelewengan tanah yang sering terjadi.
Baca juga: Guru Honorer Unggah Foto Gaji Rp 700.000, DPR Soroti Tingkat Kesejahteraan yang Rendah
Selain itu, Guspardi menuturkan, BPN memiliki tanggung jawab yang besar untuk memenuhi jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sertifikat.
“BPN harus bisa menjamin keamanan dan kerahasian data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah masyarakat,” katanya.