Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Kompas.com - 19/11/2025, 13:19 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengambil keputusan penting terkait penyesuaian mitra kerja komisi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat itu menetapkan perubahan susunan mitra kerja pada beberapa komisi, yang didorong oleh adanya perubahan nomenklatur kementerian dan peraturan presiden.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, penyesuaian itu sudah sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 tentang Tata Tertib, yang menyatakan mitra kerja komisi dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan dan kebutuhan. 

"Apakah penyesuaian mitra kerja komisi I, II, IV, dan VI yang telah disampaikan tadi dapat disetujui?" tanya Puan, yang kemudian disambut persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir, Selasa (18/11/2025).

Keputusan itu didasarkan pada surat Pimpinan Komisi VI DPR RI Nomor B870/LG.10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 mengenai perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

Pertimbangan lain dalam keputusan itu juga merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Presiden RI Nomor 120 Tahun 2020, Nomor 91 Tahun 2024, dan Nomor 202 Tahun 2024. 

Penyesuaian itu juga telah melalui rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi pada 12 November 2025.

Dalam penyesuaian itu, Badan Pengaturan (BP) BUMN resmi ditetapkan menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI. 

Sebaliknya, terdapat tiga lembaga yang dihapus dari daftar mitra kerja komisi, yakni Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang dicabut dari Mitra Komisi I; Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dihapus dari Mitra Komisi II; serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dikeluarkan dari Mitra Komisi IV.

Baca juga: Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Berdasarkan persetujuan tersebut, berikut susunan mitra kerja Komisi I, II, IV, dan VI: 

Komisi I bermitra dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Lembaga Sensor Film (LSF). 

Komisi II bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

Komisi IV bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Indonesia (Barantin). 

Baca juga: Baleg DPR Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru dan Dosen di Lembaga Swasta

Komisi VI bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), Badan Pengusahaan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam kaitannya dengan Pengelolaan Holding Operasi BUMN, dan BP BUMN. 

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com