Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution

Kompas.com - 21/05/2025, 12:39 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, DPR berkomitmen mendorong solusi adil dan berimbang terkait polemik pemotongan komisi yang dialami para pengemudi ojek online ( ojol). 

Dia menyebutkan, komisi-komisi di DPR sedang mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dihidupkan salah satunya saja. 

Menurutnya, setidaknya tiga Komisi di DPR RI telah mencermati isu tersebut dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti secara serius.

“Komisi V, Komisi XI, bahkan Komisi I juga menindaklanjuti polemik tersebut. Jadi, apa yang terbaik buat kedua belah pihak kami akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution,” jelasnya melansir dpr.go.id, Selasa (20/5/2025).

Hal tersebut dikatakan Puan saat menanggapi pertanyaan awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-18 dengan agenda Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hari Ini DPR Bahas RUU Transportasi Online, Undang Perwakilan Ojol

Dia juga menegaskan, DPR akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi maupun aplikator melalui mekanisme yang ada di parlemen. 

“Kami tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak,” tegasnya. 

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa memprotes tingginya potongan komisi oleh aplikator.

Puan pun mengimbau para pengemudi ojol yang menyuarakan aspirasinya tetap menjaga ketertiban umum dan melakukannya secara damai.

“Kami mengimbau agar para ojol melakukan demo secara tertib sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Sebagaimana diketahui, para pengemudi ojol menggelar aksi protes, pada Selasa, terkait tingginya pemotongan komisi yang diberlakukan oleh aplikator. 

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan ketentuan batas maksimal pemotongan sebesar 20 persen, sejumlah pengemudi mengaku menerima potongan dari perusahaan platform hingga mencapai 70 persen.

Baca juga: Sambut Aspirasi Ojol, DPR Segera Godok RUU Transportasi Online

Puan menegaskan, DPR menindaklanjuti aspirasi segenap pengemudi ojol di Tanah Air melalui fungsi pengawasan dan legislasi.

DPR juga akan terus memantau dinamika tersebut dan mendorong regulasi yang menjamin keadilan serta perlindungan bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online berbasis aplikasi. 

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com