KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menetapkan Pedoman Pengelolaan Televisi dan Radio Parlemen sebagai standar operasional baru dalam penyiaran dan produksi informasi publik di lingkungan DPR RI.
Penetapan itu menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyiaran parlemen dan mendorong keterbukaan informasi legislatif yang kredibel, edukatif, dan dapat diakses secara luas.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno memberikan apresiasi atas terbitnya Pedoman Pengelolaan Televisi dan Radio Parlemen.
Menurutnya, penguatan sistem tata kelola penyiaran merupakan langkah penting dalam membangun standar penyiaran parlemen yang profesional.
“Pedoman ini adalah fondasi penting bagi peningkatan kualitas penyiaran parlemen. Kami mendukung penuh implementasinya agar mekanisme kerja kita semakin terstandar dan profesional,” ujar Eddy dalam siaran persnya, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, pedoman tersebut merupakan bagian dari transformasi menyeluruh TVR Parlemen menuju penyelenggaraan penyiaran yang lebih profesional dan modern.
Dia menegaskan, melalui TVR Parlemen, DPR RI terus berupaya menyajikan informasi legislatif yang kredibel, edukatif, dan mudah diakses.
“Langkah ini bukan hanya dari perubahan sistem kerja, tetapi sebuah semangat untuk terus melayani rakyat,” jelas Indra.
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan, pedoman tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mewujudkan Parlemen Modern.
Pedoman itu juga untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi legislatif, serta menghadirkan layanan publik yang lebih akuntabel melalui media penyiaran resmi DPR RI.
Baca juga: Komisi IV DPR RI Rapat dengan Menteri Kehutanan, Bahas Bencana Sumatera
Dengan adanya pedoman itu, TVR Parlemen kini memiliki dasar operasional yang lebih jelas dalam mengelola seluruh aktivitas penyiarannya, mulai dari pra-produksi, produksi, pascaproduksi hingga evaluasi.
Adapun pedoman tersebut dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4214/SEKJEN/2025.
Keputusan itu mengatur secara komprehensif mekanisme peliputan, alur produksi berita dan non-berita, distribusi siaran, hingga penguatan identitas audio-visual lembaga.
Salah satu implikasinya adalah penerapan watermark resmi TVR Parlemen pada seluruh konten tayang sebagai upaya standarisasi dan perlindungan aset publik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam lampiran pedoman, khususnya pada bagian publikasi yang menetapkan kewajiban watermark untuk setiap tayangan yang siap disiarkan.
Baca juga: DPR Siap Evaluasi Penyebab Bencana Aceh-Sumatera, Puan: Saat Ini Fokus Tanggap Darurat