KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ilham Permana menegaskan bahwa penguatan standardisasi merupakan elemen krusial dalam memperbaiki tata kelola industri nasional.
Dia menilai bahwa dinamika pembahasan mengenai standardisasi industri tidak boleh dipersempit sebagai isu teknis atau perdebatan antar-lembaga, melainkan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan industri dan keamanan konsumen.
Ilham menyampaikan bahwa kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memperkuat sistem sertifikasi produk melalui penunjukan sejumlah balai besar sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah fondasi penting agar industri Indonesia mampu bersaing secara berkelanjutan.
Sebagai anggota Komisi VII yang membidangi perindustrian, Ilham menilai kebijakan tersebut bukan hanya pembenahan prosedur, tetapi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri global.
Baca juga: DPR Setuju Free Float Naik Jadi 10-15 Persen, Apa Dampaknya ke Investor dan Emiten?
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang berdaulat atas industrinya sendiri. Ketika negara memperkuat standardisasi, kita sedang menjaga masa depan bangsa, melindungi konsumen, menegakkan reputasi industri, dan memastikan produk Indonesia berdiri tegak di pasar global. Ini bukan sekadar regulasi, ini adalah wujud nasionalisme industri,” ujar Ilham dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
Ilham menambahkan bahwa isu standardisasi bukan sekadar persoalan birokrasi. Menurutnya, setiap regulasi yang mengatur keamanan, mutu, dan keselamatan produk merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Ilham turut menyoroti derasnya arus produk impor yang masuk ke pasar domestik.
Berdasarkan data Kemenperin, terdapat 5.449 Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan 136 di antaranya diberlakukan secara wajib. Angka tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas produk yang beredar.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Berhenti Konversi Kawasan Hutan Jadi Lahan Pangan
Menurut Ilham, mekanisme standardisasi yang kuat merupakan benteng penting untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk murah namun tidak aman.
“Penunjukan balai besar sebagai LSPro bukanlah monopoli, melainkan langkah mengonsolidasikan pengawasan agar lebih ketat, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ilham menambahkan bahwa balai besar Kemenperin telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), memiliki laboratorium modern, serta rekam jejak panjang dalam sertifikasi produk berisiko tinggi.
“Negara harus memastikan lembaga sertifikasi berada dalam kontrol yang kuat dan konsisten,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran sebagian pihak mengenai dampak kebijakan ini terhadap LSPro swasta, Ilham menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang kolaborasi.
Baca juga: Tanggapi Banjir Sumatera, Anggota DPR Minta Moratorium Izin Pemanfaatan Hutan
Namun, untuk sektor-sektor strategis, seperti gas, pipa baja, instalasi minyak, dan alat berat, negara memang perlu mengambil peran regulatif yang lebih dominan.
“Jika ada kekhawatiran soal dampak ekonomi bagi lembaga swasta, Komisi VII dapat memfasilitasi dialog agar transisi berjalan adil. Tapi mari kita pahami konteksnya: ketika menyangkut keselamatan publik, daya saing nasional, dan kedaulatan industri, negara memang harus mengambil posisi di depan,” tegas Ilham.
Sebagai politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang konsisten mendorong revitalisasi industri nasional, Ilham menilai kebijakan Kemenperin sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Ia menekankan bahwa negara maju memiliki sistem standardisasi yang konsisten dan kuat sebagai landasan reputasi sektor industrinya.
“Kita ingin produk Indonesia dihargai di pasar global. Tidak ada negara maju yang industri manufakturnya dibangun tanpa standar mutu yang ketat. Dengan memperkuat SNI, kita sedang membangun identitas industri Indonesia: bahwa produk kita aman, berkualitas, dan kompetitif,” ujar Ilham.
Baca juga: Komisi VII DPR Akan Bentuk Panja AMDK, Dalami dan Perbaiki Pengelolaan Air Minum
Ilham juga menggarisbawahi bahwa di banyak negara maju, lembaga sertifikasi untuk produk strategis dikelola langsung oleh pemerintah demi menjaga integritas sistem.
“Jadi langkah Kemenperin ini bukan anomali. Ini justru penyelarasan dengan praktik terbaik global,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan anggota dewan dari komisi lain yang menilai kebijakan ini dapat berdampak pada LSPro swasta, Ilham mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan standardisasi secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Saya menghargai setiap pandangan dari rekan di DPR. Namun dalam isu perindustrian, Kemenperin dan Komisi VII memikul mandat konstitusional untuk memastikan tata kelola industri berjalan baik. Karena itu, diskusi soal standardisasi seharusnya melibatkan komisi terkait agar analisisnya menyeluruh,” pungkas Ilham.