Soal Penolakan 4 RS Terhadap Ibu Hamil di Papua, Anggota Komisi IX: Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

Kompas.com - 28/11/2025, 18:13 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahan mendalam atas kasus seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit hingga akhirnya meninggal bersama bayinya.

Menurutnya, tragedi ini bukan kecelakaan administratif, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-undang (UU) Kesehatan. Padahal dalam UU, kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun.

Edy menegaskan bahwa UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara secara eksplisit, pada Pasal 28H ayat (1) menyatakan,  Setiap Warga Negara Berhak Hidup Sejahtera dan Memperoleh Pelayanan Kesehatan.

Lalu Pasal 28H ayat (2) menegaskan bahwa Rakyat Harus Memperoleh Kemudahan dalam Mengakses Pelayanan Tersebut dan ayat (3) memastikan Setiap Orang Berhak atas Jaminan Sosial, termasuk dalam pembiayaan kesehatan melalui skema JKN.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya di Jakarta, seperti dimuat dpr.go.id, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Ini 4 Alasan RS di Papua Tolak Ibu Hamil Irene Sokoy

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

Dengan dasar ini, menurut Edy, tidak boleh ada satu rumah sakit pun yang menjadi tempat transaksi ketika nyawa berada di ujung tanduk.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Edy menyoroti bahwa UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur dengan sangat jelas mengenai penanganan pasien gawat darurat.

Pasal 174 mewajibkan seluruh rumah sakit milik pemerintah maupun swasta untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kedisabilitasan. Di situ pula ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien, dilarang meminta uang muka, dan dilarang menjadikan urusan administratif sebagai alasan menunda pelayanan.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” kata Edy.

Baca juga: RS yang Tolak Ibu Hamil di Papua Terancam Izinnya Dicabut

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian.

Dengan demikian proses hukum harus berjalan tidak hanya untuk tenaga medis atau petugas di lapangan, tetapi juga terhadap pimpinan fasilitas kesehatan yang bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan dan tata kelola pelayanan.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Terkait alasan ruang kelas 3 yang penuh, Edy menegaskan bahwa peraturan telah menyediakan solusi sejak lama. Permenkes 28/2014 mengatur bahwa ketika ruang kelas 3 tidak tersedia, pasien harus dirawat di kelas 1 atau 2 tanpa pungutan biaya tambahan. Pasien tersebut dititipkan ke kelas 1 atau 2 hingga ruang kelas 3 kembali tersedia.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua, Komisi IX: Bukti Ketimpangan Layanan Kesehatan

Edy menekankan bahwa kasus ini membuka borok serius dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD di sejumlah daerah, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

Legislator Dapil Jawa Tengah III itu menilai pemerintah bersama BPJS Kesehatan tidak boleh hanya hadir di atas kertas.

Petugas BPJS SATU yang ditempatkan di rumah sakit harus bekerja proaktif mengawasi situasi IGD, memastikan tidak ada peserta JKN yang ditolak, dan mengintervensi sejak awal jika terjadi hambatan pelayanan.

Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah wajib memastikan adanya Desk Pengaduan yang aktif di lobi rumah sakit untuk membantu pasien mengakses rujukan cepat, termasuk menyediakan ambulans yang aman dan layak.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Edy.

Baca juga: Ibu Hamil di Papua Meninggal Usai Ditolak 4 RS, Anggota DPR: Ada Sanksinya Enggak?

Edy mendesak agar investigasi terhadap empat rumah sakit dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com