Regulasi Borobudur Kacau dan Tumpang Tindih, Komisi X Dorong Penataan Menyeluruh

Kompas.com - 28/11/2025, 15:38 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com – Di balik statusnya sebagai Warisan Dunia, Candi Borobudur masih menghadapi problem mendasar: regulasi yang tidak sinkron dan kewenangan yang tumpang tindih antarinstansi.

Kerumitan aturan mulai dari konservasi, pariwisata, tata ruang, hingga perizinan membuat pengelolaan situs budaya terbesar di Indonesia itu berjalan tanpa satu komando yang jelas. Kondisi inilah yang mendorong Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa persoalan regulasi merupakan akar dari berbagai hambatan teknis di lapangan.

“Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, PT pengelola, dan masyarakat masih belum mudah diwujudkan. Padahal ini amanah Undang-Undang (UU) Cagar Budaya,” ungkap dia, dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (28/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Esti usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Dari Jamur ke Makmur, Kisah KUR yang Menghidupkan Dusun Borobudur

Ia menilai tumpang tindih kewenangan telah menyebabkan pengelolaan tidak berjalan dalam satu kerangka kebijakan yang solid.

Menurut Esti, dua mandat besar yang harus dipenuhi adalah pelestarian dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini kerap berbenturan karena tidak adanya penyelarasan regulasi.

“Ada dua sisi yang harus diperjelas dan diperkuat. Itu hanya bisa tercapai kalau sistem regulasinya jelas,” tegasnya.

Komisi X juga menemukan persoalan lain yang turut memperumit penataan Borobudur, yakni masalah agraria dan tata ruang.

Keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga membuat pembatasan pembangunan sulit ditegakkan.

Baca juga: Terowongan Tiga, Cagar Budaya Berusia Seabad yang Tak Dikenal Warganya

“Masyarakat sering dituntut mengikuti aturan ketat, tetapi tidak ada kompensasi atau insentif. Regulasi kita belum memberi ruang keadilan bagi mereka,” jelas Esti.

Ia menilai UU Cagar Budaya perlu dievaluasi secara menyeluruh bila terbukti tak lagi mampu menjawab tantangan pelestarian di Borobudur.

Penyelarasan dengan rencana induk pariwisata nasional juga perlu dipikirkan untuk mencegah konflik aturan antara pusat dan daerah maupun antarinstansi.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan bahwa ketidaksinkronan regulasi selama ini menjadi penghambat utama pengelolaan candi. Mulai dari standar teknis konservasi, regulasi sektor pariwisata, hingga penataan ruang, semuanya berjalan dengan parameter yang berbeda.

“Undang-undang harus berada di atas peraturan menteri, peraturan daerah, bahkan instruksi presiden (Inpres). Pegangannya harus jelas,” kata Esti.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Inpres Baru, Purbaya Diminta Salurkan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih

Komisi X berkomitmen membawa persoalan ini ke rapat dengan Kementerian Kebudayaan untuk menyusun formulasi penataan regulasi yang lebih terintegrasi.

“Yang terbaik adalah kementerian segera melakukan koordinasi dan menyusun poin-poin regulasi yang bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan. Tapi memang kita perlu pemikiran untuk memperbaiki undang-undang,” ujar Esti.

Ia menegaskan bahwa pembenahan regulasi bukan sekadar urusan administratif, tetapi syarat penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya nasional.

“Kebudayaan adalah nilai luhur bangsa. Kita harus memastikan regulasinya kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan pelestarian sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tutur Esti.

Terkini Lainnya
Soal Penolakan 4 RS Terhadap Ibu Hamil di Papua, Anggota Komisi IX: Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

Soal Penolakan 4 RS Terhadap Ibu Hamil di Papua, Anggota Komisi IX: Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

DPR
Wakil Ketua Komisi I Sebut Akses Internet Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan dan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi I Sebut Akses Internet Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan dan Ekonomi

DPR
Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Akses Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang

Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Akses Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang

DPR
Komisi II DPR RI: Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan Butuh “Political Will” dan Strategi Komprehensif

Komisi II DPR RI: Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan Butuh “Political Will” dan Strategi Komprehensif

DPR
Sumbar, Sumut, dan Aceh Dilanda Banjir dan Longsor, Anggota Komisi II DPR Ini Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Sumbar, Sumut, dan Aceh Dilanda Banjir dan Longsor, Anggota Komisi II DPR Ini Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

DPR
Regulasi Borobudur Kacau dan Tumpang Tindih, Komisi X Dorong Penataan Menyeluruh

Regulasi Borobudur Kacau dan Tumpang Tindih, Komisi X Dorong Penataan Menyeluruh

DPR
Tanggapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Lakukan Koordinasi dengan Kemenkeu

Tanggapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Lakukan Koordinasi dengan Kemenkeu

DPR
DPR Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Sekjen: Jadi Pelecut Transparansi Publik

DPR Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Sekjen: Jadi Pelecut Transparansi Publik

DPR
Soroti Kasus Tragis Alvaro Kiano, Puan Maharani Pastikan DPR Ambil Langkah Konkret

Soroti Kasus Tragis Alvaro Kiano, Puan Maharani Pastikan DPR Ambil Langkah Konkret

DPR
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak 4 RS di Papua, Puan Minta Kemenkes Evaluasi

Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak 4 RS di Papua, Puan Minta Kemenkes Evaluasi

DPR
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com