KOMPAS.com – Di balik statusnya sebagai Warisan Dunia, Candi Borobudur masih menghadapi problem mendasar: regulasi yang tidak sinkron dan kewenangan yang tumpang tindih antarinstansi.
Kerumitan aturan mulai dari konservasi, pariwisata, tata ruang, hingga perizinan membuat pengelolaan situs budaya terbesar di Indonesia itu berjalan tanpa satu komando yang jelas. Kondisi inilah yang mendorong Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa persoalan regulasi merupakan akar dari berbagai hambatan teknis di lapangan.
“Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, PT pengelola, dan masyarakat masih belum mudah diwujudkan. Padahal ini amanah Undang-Undang (UU) Cagar Budaya,” ungkap dia, dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (28/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Esti usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Dari Jamur ke Makmur, Kisah KUR yang Menghidupkan Dusun Borobudur
Ia menilai tumpang tindih kewenangan telah menyebabkan pengelolaan tidak berjalan dalam satu kerangka kebijakan yang solid.
Menurut Esti, dua mandat besar yang harus dipenuhi adalah pelestarian dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini kerap berbenturan karena tidak adanya penyelarasan regulasi.
“Ada dua sisi yang harus diperjelas dan diperkuat. Itu hanya bisa tercapai kalau sistem regulasinya jelas,” tegasnya.
Komisi X juga menemukan persoalan lain yang turut memperumit penataan Borobudur, yakni masalah agraria dan tata ruang.
Keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga membuat pembatasan pembangunan sulit ditegakkan.
Baca juga: Terowongan Tiga, Cagar Budaya Berusia Seabad yang Tak Dikenal Warganya
“Masyarakat sering dituntut mengikuti aturan ketat, tetapi tidak ada kompensasi atau insentif. Regulasi kita belum memberi ruang keadilan bagi mereka,” jelas Esti.
Ia menilai UU Cagar Budaya perlu dievaluasi secara menyeluruh bila terbukti tak lagi mampu menjawab tantangan pelestarian di Borobudur.
Penyelarasan dengan rencana induk pariwisata nasional juga perlu dipikirkan untuk mencegah konflik aturan antara pusat dan daerah maupun antarinstansi.
Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan bahwa ketidaksinkronan regulasi selama ini menjadi penghambat utama pengelolaan candi. Mulai dari standar teknis konservasi, regulasi sektor pariwisata, hingga penataan ruang, semuanya berjalan dengan parameter yang berbeda.
“Undang-undang harus berada di atas peraturan menteri, peraturan daerah, bahkan instruksi presiden (Inpres). Pegangannya harus jelas,” kata Esti.
Komisi X berkomitmen membawa persoalan ini ke rapat dengan Kementerian Kebudayaan untuk menyusun formulasi penataan regulasi yang lebih terintegrasi.
“Yang terbaik adalah kementerian segera melakukan koordinasi dan menyusun poin-poin regulasi yang bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan. Tapi memang kita perlu pemikiran untuk memperbaiki undang-undang,” ujar Esti.
Ia menegaskan bahwa pembenahan regulasi bukan sekadar urusan administratif, tetapi syarat penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya nasional.
“Kebudayaan adalah nilai luhur bangsa. Kita harus memastikan regulasinya kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan pelestarian sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tutur Esti.