Regulasi Borobudur Kacau dan Tumpang Tindih, Komisi X Dorong Penataan Menyeluruh

Kompas.com - 28/11/2025, 15:38 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Di balik statusnya sebagai Warisan Dunia, Candi Borobudur masih menghadapi problem mendasar: regulasi yang tidak sinkron dan kewenangan yang tumpang tindih antarinstansi.

Kerumitan aturan mulai dari konservasi, pariwisata, tata ruang, hingga perizinan membuat pengelolaan situs budaya terbesar di Indonesia itu berjalan tanpa satu komando yang jelas. Kondisi inilah yang mendorong Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa persoalan regulasi merupakan akar dari berbagai hambatan teknis di lapangan.

“Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, PT pengelola, dan masyarakat masih belum mudah diwujudkan. Padahal ini amanah Undang-Undang (UU) Cagar Budaya,” ungkap dia, dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (28/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Esti usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Dari Jamur ke Makmur, Kisah KUR yang Menghidupkan Dusun Borobudur

Ia menilai tumpang tindih kewenangan telah menyebabkan pengelolaan tidak berjalan dalam satu kerangka kebijakan yang solid.

Menurut Esti, dua mandat besar yang harus dipenuhi adalah pelestarian dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini kerap berbenturan karena tidak adanya penyelarasan regulasi.

“Ada dua sisi yang harus diperjelas dan diperkuat. Itu hanya bisa tercapai kalau sistem regulasinya jelas,” tegasnya.

Komisi X juga menemukan persoalan lain yang turut memperumit penataan Borobudur, yakni masalah agraria dan tata ruang.

Keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga membuat pembatasan pembangunan sulit ditegakkan.

Baca juga: Terowongan Tiga, Cagar Budaya Berusia Seabad yang Tak Dikenal Warganya

“Masyarakat sering dituntut mengikuti aturan ketat, tetapi tidak ada kompensasi atau insentif. Regulasi kita belum memberi ruang keadilan bagi mereka,” jelas Esti.

Ia menilai UU Cagar Budaya perlu dievaluasi secara menyeluruh bila terbukti tak lagi mampu menjawab tantangan pelestarian di Borobudur.

Penyelarasan dengan rencana induk pariwisata nasional juga perlu dipikirkan untuk mencegah konflik aturan antara pusat dan daerah maupun antarinstansi.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan bahwa ketidaksinkronan regulasi selama ini menjadi penghambat utama pengelolaan candi. Mulai dari standar teknis konservasi, regulasi sektor pariwisata, hingga penataan ruang, semuanya berjalan dengan parameter yang berbeda.

“Undang-undang harus berada di atas peraturan menteri, peraturan daerah, bahkan instruksi presiden (Inpres). Pegangannya harus jelas,” kata Esti.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Inpres Baru, Purbaya Diminta Salurkan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih

Komisi X berkomitmen membawa persoalan ini ke rapat dengan Kementerian Kebudayaan untuk menyusun formulasi penataan regulasi yang lebih terintegrasi.

“Yang terbaik adalah kementerian segera melakukan koordinasi dan menyusun poin-poin regulasi yang bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan. Tapi memang kita perlu pemikiran untuk memperbaiki undang-undang,” ujar Esti.

Ia menegaskan bahwa pembenahan regulasi bukan sekadar urusan administratif, tetapi syarat penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya nasional.

“Kebudayaan adalah nilai luhur bangsa. Kita harus memastikan regulasinya kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan pelestarian sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tutur Esti.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com