Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Kompas.com - 19/11/2025, 14:47 WIB
Fikriyyah Luthfiatuzzahra,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menyoroti maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan

Ia menilai kasus tersebut sudah berada pada kondisi yang darurat dan membutuhkan perhatian serius.

Hal tersebut disampaikan Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan tindakan perundungan adalah hal yang tidak boleh terjadi.

"Ini (perundungan) merupakan satu hal yang tidak boleh terjadi dan kalau dikatakan ini darurat. Saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini darurat karena terjadi kembali dan terulang lagi," ujar Puan, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa.

Seperti diketahui, kasus bullying masih menghantui lingkungan pendidikan. Puan menilik kasus perundungan yang baru-baru ini terjadi terhadap seorang siswa SMPN 19 Tangerang.

Atas kejadian itu, ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya siswa tersebut.

"Terkait kasus-kasus yang sekarang muncul, tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin. Jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia, apakah itu di SD, SMP, SMA, bahkan di universitas," ujar Puan.

Baca juga: Puan Nilai Sekolah Kini Darurat Bullying

Menurut keterangan, siswa SMPN 19 Tangerang berinisial MH (13) mengalami tindakan perundungan hingga harus mendapatkan penanganan dari rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah ditelisik lebih dalam oleh pihak keluarga, perundungan yang dialami oleh MH diketahui sudah berlangsung sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Korban mengaku sudah kerap mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga ditendang.

MH disebut mendapat pukulan di kepala menggunakan kursi pada Senin (20/10/2025), yang membuat kondisinya memburuk hingga tidak bisa beraktivitas.

Ia sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Tangerang Selatan (Tangsel). Namun kondisi MH semakin parah, sehingga ia dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan, dan kemudian meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Siswa Meninggal Akibat Dugaan Bullying, Kepsek SMPN 19 Tangsel Didesak Lepas Jabatan

Dorong keterlibatan banyak pihak evaluasi kasus bullying

Terkait kasus tersebut, Puan meminta Komisi X DPR RI untuk membahasnya bersama mitra kerja pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Puan menilai langkah ini penting untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah. Ia juga menekankan perlunya keterlibatan tenaga profesional agar pendekatan yang dilakukan lebih komprehensif.

“Dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog atau psikiater, atau pihak-pihak lain yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi, jangan sampai hal ini terjadi,” katanya.

Mantan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menegaskan bahwa seluruh upaya dilakukan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari segala bentuk kekerasan.

Puan kembali menekankan bahwa bullying tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Kepsek SMPN Tangsel: Korban Sering Izin Sejak MPLS, Tak Pernah Ceritakan Bullying ke Guru

“Tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan dari mereka melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa,” ujar Puan.

Ia menyampaikan bahwa DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian maupun pihak lain guna mengevaluasi kasus tersebut.

“Kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian atau pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi hal tersebut dan kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali," tutur Puan.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com