DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

Kompas.com - 19/11/2025, 12:47 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat aturan lama telah berusia lebih dari empat dekade.

UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan perlu menyesuaikan kebutuhan zaman. Banyak hal diperbaharui, dan prosesnya telah melibatkan banyak pihak,” katanya, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa.

Menurut Puan, pembaruan ini membawa hukum acara pidana lebih relevan dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum saat ini.

“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” lanjutnya.

Puan menegaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga: Revisi UU KUHAP: Menjawab Tantangan Sistem Peradilan Pidana Modern

Delapan fraksi setujui RKUHAP menjadi UU

Puan memimpin rapat didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Pengesahan UU KUHAP didahului laporan dari Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, mengenai proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja. Seusai laporan tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan serempak.

Setelah mendengarkan laporan Panja, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR.

Baca juga: Pedagang Thrifting Curhat ke DPR, Minta Usahanya Dilegalkan

Usai pandangan pemerintah, Puan kembali meminta persetujuan fraksi untuk pengesahan RKUHAP.

“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RKUHAP menjadi UU. Puan pun mengetuk palu pertanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.

Baca juga: Menteri Hukum Sampaikan Capaian Pemerintahan Prabowo ke Justice Action Coalition di Madrid

“Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjutnya.

Bahas sejumlah agenda lain

Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lainnya, seperti penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI.

Agenda rapat juga mencakup pendapat fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian—yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI—dan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Rapat Paripurna turut mengesahkan hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025. Sidang ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com