Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren

Kompas.com - 30/06/2025, 14:34 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan pesantren di Indonesia.

Komitmen tersebut tercermin dari keseriusan Prabowo mendorong implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah ( pemda) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Saya yakin Pak Prabowo serius merealisasikan amanat UU Pesantren. Beliau sangat paham bahwa pendidikan harus dioptimalkan dan (dalam pelaksanaannya) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemda,” ujar Cucun, dilansir dari laman dpr.go.id, Minggu (29/6/2025).

Pernyataan tersebut Cucun sampaikan usai menghadiri pertemuan di Konferensi Internasional Transformasi Pesantren (ICTP) 2025 di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yakni berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta APBD.

Oleh karena itu, Cucun mengingatkan kepada sejumlah pemda yang belum menjalankan ketentuan dalam UU Pesantren agar segera menindaklanjutinya secara konkret.

“Kalau ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, harus segera dievaluasi. Bahkan, peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus diikuti,” katanya.

Cucun menegaskan bahwa peraturan turunan perda, seperti peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati (perbup) juga harus diikuti agar implementasi UU Pesantren berjalan selaras di lapangan.

Baca juga: Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman

Optimalkan penggunaan APBD

Menurut Cucun, hadirnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) seharusnya memberikan kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna, termasuk untuk sektor pendidikan nonformal seperti pesantren.

Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum memanfaatkan peluang tersebut secara optimal akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron.

“Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Padahal, UU HKPD seharusnya membuat pemda bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai peruntukan,” tegas anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Sebut Khofifah Tahu soal Dana Hibah APBD Jatim yang Dikorupsi

Cucun juga menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal.

Pesantren, kata dia, juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren.

“APBD ini masih banyak yang belum disiplin. Kami harus dorong terus agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi mandat konstitusi,” pungkas Cucun.

Baca juga: Hakim MK: Pendidikan Dasar Gratis Jangan Dianggap Jelimet, tapi Amanat Konstitusi

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com