Kursi Dubes RI di Pos Kunci Masih Kosong, Dasco: DPR Tunggu Pengajuan Resmi dari Pemerintah

Kompas.com - 25/06/2025, 12:04 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti sejumlah posisi penting Duta Besar (Dubes) Indonesia yang hingga kini masih kosong, termasuk untuk Amerika Serikat (AS), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York dan Jenewa, serta Jerman.

Menurut Dasco, kekosongan pada pos-pos strategis tersebut menjadi perhatian DPR karena berpengaruh terhadap kepentingan diplomasi Indonesia di tingkat global.

“Kami dapat informasi dari pemerintah bahwa beberapa pos dubes penting itu orangnya sudah siap dan namanya juga sudah siap dikirim ke DPR,” kata Dasco, dilansir dari laman dpr.go.id, Rabu (25/6/2025).

Namun, hingga saat ini DPR belum menerima nama-nama tersebut secara resmi.

Dasco memastikan DPR akan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan setelah ada surat resmi dari pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Blokir Situs Jual-Beli Pulau di Anambas, KKP Tegaskan Tak Ada Istilah Jual Pulau dalam Regulasi

“Namanya sudah diinformasikan, tapi kami akan tunggu resminya nanti dari pemerintah,” imbuhnya.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa posisi duta besar di negara-negara tersebut sangat strategis.

Karena itu, para calon yang diajukan harus memenuhi sejumlah kualifikasi penting yang akan digali lebih dalam oleh Komisi I DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Terkait waktu pelaksanaan uji kelayakan, Dasco menyebut bahwa DPR masih menunggu hasil rapat internal, termasuk Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), yang akan digelar pada Rabu (25/6/2025), bertepatan dengan dimulainya masa sidang baru.

Sebagai informasi, kursi Dubes RI untuk AS di Washington DC kosong sejak Rosan Perkasa Roeslani ditarik pulang pada 17 Juli 2023 untuk mengisi jabatan Wakil Menteri BUMN. Sejak saat itu, posisi tersebut belum terisi secara definitif.

Baca juga: Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Pasar Pon

Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah menyeleksi 4–5 kandidat akhir untuk posisi dubes tersebut.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa proses konsultasi dan pemilihan tengah berlangsung, dan keputusan diharapkan diumumkan dalam waktu dekat.

Kekosongan kursi Dubes ini dinilai berpengaruh terhadap kelancaran komunikasi diplomatik Indonesia, terutama terkait negosiasi tarif oleh AS.

Meski proses negosiasi masih berjalan lewat delegasi tinggi, keberadaan duta besar dianggap penting untuk memperkuat hubungan bilateral dan mempercepat respons kebijakan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com