Lewat Penyesuaian Durasi, Timwas Haji DPR Optimistis Layanan Haji Indonesia Bisa Naik ke Grade B

Kompas.com - 09/06/2025, 15:25 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir menilai bahwa kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia berpotensi mengalami peningkatan jika dilakukan penataan dan penyesuaian secara tepat.

Menurutnya, layanan haji Indonesia memiliki peluang untuk naik ke kategori grade B, dari posisi saat ini yang disebut masih berada di grade D.

“Haji Indonesia sebenarnya bisa naik ke grade B. Namun, untuk saat ini kita masih ada dalam kategori grade D,” kata Adies dalam keterangan persnya, Senin (9/6/2025).

Wakil Ketua DPR RI itu menyoroti aspek yang perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti struktur pembiayaan yang belum efisien dan teknis yang masih lemah.

Baca juga: Afgan Selesai Tunaikan Ibadah Haji, Berangkat Sendiri dan Modal Nekat

Adies menyebut, durasi ibadah haji yang selama ini ditetapkan selama 40 hari menjadi salah satu penyebab penyelenggaraan haji Indonesia belum berjalan optimal. 

Menurutnya, durasi tersebut perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan aktual dan situasi di lapangan.

“Durasi haji bisa dihitung ulang. Apakah cukup 29 atau 31 hari saja? Pengurangan hari itu bisa memangkas biaya cukup signifikan,” ujar Adies.

Lebih lanjut, ia menilai pengkajian ulang durasi ibadah haji penting dilakukan agar biaya menjadi lebih efisien dan kualitas layanan dapat ditingkatkan.

Baca juga: Visa Tidak Terbit, Berapa Biaya Haji Furoda dan Apa Fasilitasnya?

Selain durasi ibadah haji, politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya pengaturan jadwal keberangkatan, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, serta penyesuaian lama tinggal di tiap lokasi ibadah, seperti Mekkah, Mina, dan Muzdalifah.

Dengan memperbaiki aspek-aspek tersebut, menurut Adies, anggaran haji bisa ditekan tanpa menurunkan kualitas pelayanan.

Dialog dan sinergi DPR-Presiden

Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus ( Pansus) Haji Jilid II, Adies menyatakan lebih memilih pendekatan melalui dialog antara DPR dan pemerintah, khususnya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau bisa dibicarakan baik-baik, kenapa harus sampai ke Pansus? Saya yakin Presiden Prabowo juga ingin rakyatnya bisa melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan bahagia, serta kembali ke Tanah Air dengan haji yang mabrur,” ucapnya.

Menurut Adies, selama ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR, penataan sistem haji Indonesia bisa dilakukan tanpa harus menimbulkan konflik politik.

Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan urusan keagamaan yang semestinya dapat diselesaikan melalui dialog.

Baca juga: Biaya Turun Tak Korbankan Kualitas, DPR Nilai Penyelenggaraan Haji 2025 Makin Profesional

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com