Puan Beri Komentar soal Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN dan Revisi UU TNI

Kompas.com - 26/05/2025, 19:56 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri) belum lama ini mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara ( ASN). Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian, pengembangan karier, serta pemanfaatan kompetensi ASN secara optimal.

Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun ASN yang semula 60 tahun diperpanjang menjadi antara 62 hingga 70 tahun.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa hal itu perlu dikaji lebih mendalam.

Ia juga mempertanyakan apakah kajian terhadap usulan itu sudah pernah dilakukan.

"Terkait dengan masa pensiun ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan, melansir dpr.go.id, Senin (26/5/2025).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga menyoroti produktivitas ASN apabila batas usia pensiun semakin ditambah. 

Baca juga: Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang Tak Masuk Revisi UU ASN

"Apakah (benar) kalau usia pensiun diperpanjang, produktivitas pegawai akan lebih baik? Yang juga penting adalah bagaimana ASN bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ucap Puan.

Adapun usulan perpanjangan usia pensiun dibedakan sesuai pangkat masing-masing ASN.

Untuk pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama, batas usia pensiun (BUP) diusulkan menjadi 65 tahun. Sementara itu, JPT madya atau eselon I diusulkan mencapai 63 tahun.

JPT pratama atau setingkat eselon II diusulkan pensiun pada usia 62 tahun, sedangkan eselon III dan IV tetap pada usia 60 tahun.

Untuk jabatan fungsional utama, batas usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun.

Puan menegaskan, penambahan batas usia pensiun ASN juga harus mempertimbangkan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Baca juga: Pimpinan Baleg: Penambahan Batas Pensiun ASN Bisa Berkonsekuensi Panjang

"Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan juga merespons soal Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa. 

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa yang menggugat UU TNI mendapatkan intimidasi dari orang tidak dikenal.

Puan mengaku baru mengetahui kabar adanya sejumlah mahasiswa yang diintimidasi akibat menggugat UU TNI ke MK. 

"Namun, jika memang seperti itu, kami akan lihat dan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” terang cucu Bung Karno itu.

Baca juga: Mahasiswa Hukum UII Kecam Intimidasi terhadap Penggugat UU TNI

“Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut," imbuh Puan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com