KOMPAS.com - Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau forum Uni Parlemen negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam ( OKI) yang digelar DPR RI menghasilkan resolusi bertajuk Jakarta Declaration.
Jakarta Declaration menyepakati beberapa hal, antara lain menyerukan kepada semua negara, lembaga, dan organisasi internasional untuk mematuhi resolusi-resolusi legitimasi internasional mengenai kota Al-Quds.
Untuk diketahui, kota tersebut disebut sebagai bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki pada 1967 dan sebagai ibu kota Negara Palestina.
PUIC pun menuntut pembebasan segera tahanan Palestina yang dipenjara secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh Israel, khususnya wanita dan anak-anak.
Ketua Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, secara umum, ada 17 rekomendasi dari PUIC.
Baca juga: Jadi Presiden Ke-19 Uni Parlemen Negara OKI, Puan Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Pertama, semua sepakat Palestina harus merdeka. Kedua, semua sepakat gencatan senjata dan pembukaan blokade wajib segera dilaksanakan dan meminta semua anggota PUIC bekerja melalui berbagai jalur yang ada.
“Ketiga, meminta pembebasan tahanan palestina oleh zionis Israel," jelasnya dalam acara penutupan Konferensi ke-19 PUIC yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Resolusi PUIC juga memperingatkan potensi niat berbahaya Israel untuk mencaplok sebagian wilayah Palestina yang diduduki, termasuk wilayah Gaza yang tersisa, dengan dalih alasan “penyanderaan”.
Para anggota PUIC melalui Deklarasi Jakarta juga menolak segala seruan untuk menggusur penduduk Palestina atau mencaplok tanah Palestina.
Baca juga: Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza
Lewat Jakarta Declaration, PUIC mendukung penuh peran Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat dalam berbagai forum multilateral dan upaya internasional untuk memajukan solusi dua negara.
Solusi itu dibangun di atas momentum Koalisi Global untuk Pelaksanaan Solusi Dua Negara dan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi mendatang.
Penysunan solusi itu menjadi agenda PBB dengan dijadwalkannya konferensi tingkat tinggi tentang solusi dua negara yang akan diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada Juni 2025.
Mardani mengatakan, anggota PUIC diminta satu suara untuk memberikan dukungan terhadap Palestina.
“Pada Juni nanti akan ada agenda The Two States Solutions Implementation Conference di Kantor PBB. Kita semua diminta untuk bersatu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Jakarta Declaration turut mendorong parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global mengadvokasi pemerintahnya agar melakukan upaya diplomatik terpadu di tatanan politik internasional.
Salah satu upaya diplomatik itu dapat dilakukan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan multilateral lainnya.
Misi diplomatik itu adalah untuk menekan semua negara memberlakukan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Deklarasi Jakarta pun memuat dukungan terhadap hasil Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memutuskan pendudukan Israel atas Palestina melanggar hukum.
Baca juga: Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina
Bahkan, Uni Parlemen OKI melalui deklarasi tersebut mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pejabat Israel serta terus memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui Agensi Pekerjaan dan Pemulihan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Seperti diketahui, ICC sejak 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant.
Mereka diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza, Palestina.
“Jakarta Declaration mendukung keputusan ICJ dan ICC agar Netanyahu dan menhan-nya diproses hukum,” ungkap Mardani.
Salah satu poin resolusi yang dibuat forum Uni Parlemen negara-negara OKI itu adalah desakan kepada negara-negara untuk memberi sanksi bagi Israel demi memastikan kemerdekaan bagi Palestina.
Baca juga: PUIC 2025 di Jakarta: Momentum Negara Islam Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina
Lewat Jakarta Declaration, anggota PUIC memberi banyak catatan, dorongan, dan desakan untuk membela Palestina yang masih terus digempur militer Israel.
Salah satu poin dalam Deklarasi Jakarta adalah tuntutan penghentian penuh serangan militer Israel terhadap Palestina dan mendukung penuh kemerdekaan Palestina.
"Kami menyadari fakta bahwa dunia dan tatanan global berada pada titik kritis karena perang dan konflik terus meningkat. Sementara itu, nilai-nilai kerja sama dan persatuan secara bertahap terkikis," ujarnya.
Dia mengatakan itu saat membacakan isi Jakarta Declaration dalam sidang penutupan Konferensi ke-19 PUIC.
Mardani mengatakan, seluruh delegasi negara OKI menyatakan komitmennya terhadap tujuan yang tercantum dalam Statuta Persatuan Parlementer Negara-negara Anggota OKI.
Baca juga: Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya
Seluruh delegasi juga menyatakan menghormati tujuan dan prinsip Piagam OKI serta Piagam PBB dan hukum internasional.
Selain soal Palestina, Jakarta Declaration pun menyerukan kepada Parlemen Anggota PUIC untuk secara aktif melawan Islamofobia, xenofobia, intoleransi, dan segala bentuk diskriminasi pada agama Islam.
Deklarasi ini mengajak negara-negara OKI mencontohkan nilai-nilai ajaran Islam sebagai rahmatan lil-alamin, mempromosikan dialog parlemen lintas agama dan budaya, serta menjunjung tinggi martabat dan hak seluruh umat manusia.
Jakarta Declaration juga mendukung resolusi damai atas konflik di berbagai wilayah, khususnya yang berdampak pada komunitas muslim, termasuk pada konflik Pakistan dan India.
Baca juga: Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza
Mardani mengatakan, semangat tema Konferensi ke-19 PUIC, yakni “Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience” tertuang di Deklarasi Jakarta.
Dalam hal ini, Jakarta Declaration merekomendasikan agar parlemen anggota meningkatkan kapasitas nasional dalam merespons tuntutan dan aspirasi rakyatnya.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu mengatakan, peningkatan kapasitas itu terkait dengan kualitas, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik melalui mekanisme pengawasan dan nasihat parlemen.
“Negara-negara OKI juga diharapkan mengintegrasikan partisipasi publik yang bermakna dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan legislatif,” terang Mardani.
Lebih lanjut, Jakarta Declaration turut menegaskan kembali peran sentral dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.
Tata kelola yang diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun institusi yang kuat dan tangguh, melindungi kepentingan, hak, dan kesejahteraan rakyat melalui legislasi yang mempromosikan nilai dan prinsip tersebut.
Baca juga: 2.818 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Ke-19 PUIC di DPR RI