Jakarta Declaration: Tuntut Kemerdekaan Palestina hingga Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu 

Kompas.com - 16/05/2025, 17:28 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konferensi  ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau forum Uni Parlemen negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam ( OKI) yang digelar DPR RI menghasilkan resolusi bertajuk Jakarta Declaration

Jakarta Declaration menyepakati beberapa hal, antara lain menyerukan kepada semua negara, lembaga, dan organisasi internasional untuk mematuhi resolusi-resolusi legitimasi internasional mengenai kota Al-Quds.

Untuk diketahui, kota tersebut disebut sebagai bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki pada 1967 dan sebagai ibu kota Negara Palestina. 

PUIC pun menuntut pembebasan segera tahanan Palestina yang dipenjara secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh Israel, khususnya wanita dan anak-anak.  

Ketua Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, secara umum, ada 17 rekomendasi dari PUIC. 

Baca juga: Jadi Presiden Ke-19 Uni Parlemen Negara OKI, Puan Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Pertama, semua sepakat Palestina harus merdeka. Kedua, semua sepakat gencatan senjata dan pembukaan blokade wajib segera dilaksanakan dan meminta semua anggota PUIC bekerja melalui berbagai jalur yang ada. 

“Ketiga, meminta pembebasan tahanan palestina oleh zionis Israel," jelasnya  dalam acara penutupan Konferensi ke-19 PUIC yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). 

Resolusi PUIC juga memperingatkan potensi niat berbahaya Israel untuk mencaplok sebagian wilayah Palestina yang diduduki, termasuk wilayah Gaza yang tersisa, dengan dalih alasan “penyanderaan”. 

Para anggota PUIC melalui Deklarasi Jakarta juga menolak segala seruan untuk menggusur penduduk Palestina atau mencaplok tanah Palestina.  

Baca juga: Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza

Lewat Jakarta Declaration, PUIC mendukung penuh peran Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat dalam berbagai forum multilateral dan upaya internasional untuk memajukan solusi dua negara.

Solusi itu dibangun di atas momentum Koalisi Global untuk Pelaksanaan Solusi Dua Negara dan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi mendatang. 

Penysunan solusi itu menjadi agenda PBB dengan dijadwalkannya konferensi tingkat tinggi tentang solusi dua negara yang akan diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada Juni 2025. 

Mardani mengatakan, anggota PUIC diminta satu suara untuk memberikan dukungan terhadap Palestina. 

“Pada Juni nanti akan ada agenda The Two States Solutions Implementation Conference di Kantor PBB. Kita semua diminta untuk bersatu,” ungkapnya. 

Baca juga: Konferensi Ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration, Puan: Komitmen Kolektif Perjuangkan Keadilan bagi Palestina

Penyelidikan terhadap Netanyahu

Tak hanya itu, Jakarta Declaration turut mendorong parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global mengadvokasi pemerintahnya agar melakukan upaya diplomatik terpadu di tatanan politik internasional. 

Salah satu upaya diplomatik itu dapat dilakukan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan multilateral lainnya.

Misi diplomatik itu adalah untuk menekan semua negara memberlakukan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan. 

Deklarasi Jakarta pun memuat dukungan terhadap hasil Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memutuskan pendudukan Israel atas Palestina melanggar hukum.  

Baca juga: Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina

Bahkan, Uni Parlemen OKI melalui deklarasi tersebut mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pejabat Israel serta terus memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui Agensi Pekerjaan dan Pemulihan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Seperti diketahui, ICC sejak 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant.

Mereka diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza, Palestina.

 “Jakarta Declaration mendukung keputusan ICJ dan ICC agar Netanyahu dan menhan-nya diproses hukum,” ungkap Mardani.

Satu suara negara-negara OKI 

Salah satu poin resolusi yang dibuat forum Uni Parlemen negara-negara OKI itu adalah desakan kepada negara-negara untuk memberi sanksi bagi Israel demi memastikan kemerdekaan bagi Palestina.

Baca juga: PUIC 2025 di Jakarta: Momentum Negara Islam Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina

Lewat Jakarta Declaration, anggota PUIC memberi banyak catatan, dorongan, dan desakan untuk membela Palestina yang masih terus digempur militer Israel. 

Salah satu poin dalam Deklarasi Jakarta adalah tuntutan penghentian penuh serangan militer Israel terhadap Palestina dan mendukung penuh kemerdekaan Palestina. 

"Kami menyadari fakta bahwa dunia dan tatanan global berada pada titik kritis karena perang dan konflik terus meningkat. Sementara itu, nilai-nilai kerja sama dan persatuan secara bertahap terkikis," ujarnya.

Dia mengatakan itu saat membacakan isi Jakarta Declaration dalam sidang penutupan Konferensi ke-19 PUIC. 

Mardani mengatakan, seluruh delegasi negara OKI menyatakan komitmennya terhadap tujuan yang tercantum dalam Statuta Persatuan Parlementer Negara-negara Anggota OKI. 

Baca juga: Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya

Seluruh delegasi juga menyatakan menghormati tujuan dan prinsip Piagam OKI serta Piagam PBB dan hukum internasional.  

Melawan diskriminasi terhadap Islam

Selain soal Palestina, Jakarta Declaration pun menyerukan kepada Parlemen Anggota PUIC untuk secara aktif melawan Islamofobia, xenofobia, intoleransi, dan segala bentuk diskriminasi pada agama Islam.

Deklarasi ini mengajak negara-negara OKI mencontohkan nilai-nilai ajaran Islam sebagai rahmatan lil-alamin, mempromosikan dialog parlemen lintas agama dan budaya, serta menjunjung tinggi martabat dan hak seluruh umat manusia.

Jakarta Declaration juga mendukung resolusi damai atas konflik di berbagai wilayah, khususnya yang berdampak pada komunitas muslim, termasuk pada konflik Pakistan dan India.

Baca juga: Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza

Mardani mengatakan, semangat tema Konferensi ke-19 PUIC, yakni “Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience” tertuang di Deklarasi Jakarta.

Dalam hal ini, Jakarta Declaration merekomendasikan agar parlemen anggota meningkatkan kapasitas nasional dalam merespons tuntutan dan aspirasi rakyatnya.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu mengatakan, peningkatan kapasitas itu terkait dengan kualitas, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik melalui mekanisme pengawasan dan nasihat parlemen.

“Negara-negara OKI juga diharapkan mengintegrasikan partisipasi publik yang bermakna dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan legislatif,” terang Mardani. 

Lebih lanjut, Jakarta Declaration turut menegaskan kembali peran sentral dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.

Tata kelola yang diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun institusi yang kuat dan tangguh, melindungi kepentingan, hak, dan kesejahteraan rakyat melalui legislasi yang mempromosikan nilai dan prinsip tersebut. 

Baca juga: 2.818 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Ke-19 PUIC di DPR RI

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com