Terbuka dan Responsif Pada Aspirasi Rakyat, DPR Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat

Kompas.com - 18/10/2024, 19:37 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk lebih terbuka dan responsif terhadap partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan revisi undang-undang (UU).

Dalam upaya tersebut, DPR telah membentuk Badan Aspirasi Masyarakat yang bertugas menyalurkan aspirasi publik ke komisi terkait.

“Dialog secara berkala dengan mahasiswa dan masyarakat akan kami lakukan agar aspirasi mereka tersampaikan dengan baik,” ucap Dasco dalam siaran pers yang dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (18/10/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Dasco menerima perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Trisakti di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pakar Hukum Trisakti Sebut Gaji Hakim Harusnya Setara Wakil Rakyat

Pertemuan tersebut membahas berbagai isu penting yang dihadapi mahasiswa dan masyarakat, terutama terkait kebijakan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan aspirasi publik.

Dasco menjelaskan bahwa Badan Aspirasi Masyarakat akan memfasilitasi aspirasi yang masuk agar dapat diimplementasikan dengan lebih efektif.

Ia menekankan bahwa DPR berupaya menjadi corong rakyat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Terima kritik dari mahasiswa 

Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari UI mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perumahan rakyat dan program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).

Mereka menilai kebijakan tersebut belum tepat sasaran, karena masyarakat menengah ke bawah masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pekerjaan.

“Kebijakan Tapera perlu dikaji ulang. Pemerintah harus fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sebelum memaksakan program ini. Selain itu, potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran besar seperti Tapera juga harus diantisipasi,” tutur perwakilan BEM UI.

Mahasiswa juga menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja ( UUCK) yang dinilai masih menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan generasi muda.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Generasi Muda Indonesia, Alumni Jerman Deklarasikan Aljerin

Mereka berharap ada perbaikan substansial pada UU tersebut agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan masyarakat luas.

Menanggapi kritik tersebut, Dasco menyampaikan bahwa pemerintah saat ini berupaya mengoptimalkan kebijakan melalui pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Tinggi Sains dan Teknologi.

Kedua kementerian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan menjawab berbagai persoalan terkait HAM serta perkembangan teknologi.

Dasco berharap pertemuan antara DPR dan mahasiswa menjadi awal dari dialog berkelanjutan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Dialog seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat benar-benar sampai ke parlemen dan pemerintah," tuturnya.

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com