KOMPAS.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, penyelenggaraan haji tahun ini melibatkan banyak pihak, tidak hanya dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector.
"Pada pelaksanaannya, penyelenggaraan haji melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penanganan masalah kesehatan jemaah haji, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hubungan diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait dengan masalah visa haji ilegal," ujar pria yang akrab disapa Kang Ace, Senin (24/6/2024).
Terkait penyelesaian masalah haji, Kang Ace juga menegaskan bahwa penyelesaian tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Lembaga-lembaga ini tentu memiliki mitra masing-masing di setiap komisi. Misalnya, untuk menangani masalah visa yang berkaitan dengan imigrasi dan Kemenlu, serta penanganan kesehatan yang melibatkan Komisi IX, hubungan diplomatik melibatkan Komisi I, dan untuk soal imigrasi melibatkan Komisi III," ucap Kang Ace dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024
Lebih lanjut, Kang Ace mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat kerja (raker) evaluasi dengan Kemenag setelah musim haji selesai.
"Setelah itu, baru kemudian apakah panitia khusus (pansus) ini bisa dibahas. Tentu kami lihat setelah dilakukan rapat evaluasi di tingkat Komisi VIII DPR RI sebagaimana yang diatur dalam undang-undang (UU)," ujarnya.
Seperti diketahui, Timwas Haji DPR mengkritik pengalihan 10.000 kuota tambahan untuk haji khusus yang dilakukan oleh Kemenag. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.
Dalam rapat tersebut, kuota tambahan 20.000 jemaah haji dibagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Aturan ini sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji Ilegal
Terkait akan hal ini, Kang Ace mengatakan, alokasi kuota tambahan tersebut diputuskan melalui pembahasan yang mendalam dan seksama selama tiga minggu di DPR, termasuk melalui focus group discussion (FGD) dengan berbagai pihak.
Bahkan, kata dia, keputusan tersebut juga dituang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Namun, pada bulan Februari 2024, Kemenag mengubah kebijakan secara sepihak dengan membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa pembahasan dengan DPR.
"Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kemenag harus merevisi kembali Kepres Nomor 6 tahun 2024 melalui proses pembahasan raker dengan Komisi VIII DPR RI," ucap Kang Ace.
Baca juga: Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Timwas Haji DPR: Ini Masalah Serius
Menurutnya, perubahan ini berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kemenag tidak bisa mengambil kebijakan secara sepihak karena keputusan tersebut akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," ujarnya.
Berdasarkan paparan tersebut, Timwas DPR menilai bahwa pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini menyalahi aturan yang telah disepakati dalam raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Republik Indonesia (RI) dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH.
Oleh sebab itu, Kang Ace mengungkapkan bahwa Timwas Haji DPR RI akan berencana untuk membentuk pansus guna memastikan ibadah haji dapat berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.
Baca juga: Menag Tanggapi Evaluasi Timwas Haji soal AC Mati hingga Tenda Melebihi Kapasitas
“Pembentukan pansus ini diharapkan bisa membuat penyelenggaraan haji lebih terintegrasi, melibatkan berbagai komisi di DPR RI, memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji,” ucapnya.