KOMPAS.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023.
Ace mengungkapkan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.
Bahkan, kata dia, perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji Ilegal
"Kemenag tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena ini akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," ujar Ace di Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, Ace mengatakan bahwa keputusan ini juga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Maka dari itu, Ace mewakili Timwas Haji DPR mendesak Kemenag untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melakukan pembahasan kembali bersama Komisi VIII DPR RI. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran dan alokasi kuota haji sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Timwas Haji DPR RI telah memutuskan alokasi awal 20.000 kuota tambahan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.
Baca juga: Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Timwas Haji DPR: Ini Masalah Serius
Pembagian kuota tersebut, kata Ace, dilakukan sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan rincian 221.720 kuota untuk jemaah haji reguler dan 19.280 kuota untuk jemaah haji khusus.
"Pembagian kuota tambahan ini diputuskan setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII selama tiga minggu, baik melalui rapat resmi di DPR maupun forum diskusi kelompok dengan berbagai pihak," ujar Ace dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2024).
Ace menambahkan, keputusan tersebut juga menjadi dasar penetapan Keppres No 6 tahun 2024 tentang BPIH tahun 2024. Menurutnya, tambahan kuota 20.000 tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Ia mengungkapkan, tujuan utama dari penambahan kuota ini untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang saat ini mencapai 5,2 juta orang.
Baca juga: Kemenag Alihkan Kuota Tambahan Haji Reguler untuk Haji Plus, Timwas Haji DPR: Langgar Undang-undang
Menurutnya, upaya Presiden Jokowi dalam meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat pemberangkatan jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.
"Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji," ujarnya.