KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Wahid yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menyoroti masalah haji 'ilegal' yang semakin marak.
Menurutnya, fenomena ini merupakan dampak dari praktik oknum travel nakal yang menyebabkan banyak warga menjadi korban.
"Visa itu yang mengurusi Dirjen Haji dan Umroh, jadi ini warga kita. Saya tidak memandang ini legal atau ilegal, tapi rakyat kita jadi korban. Saya tidak terima," tegas Abdul Wahid saat rapat Timwas Haji DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024).
Rapat tersebut diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 dan membahas berbagai isu terkait haji, mulai dari kesiapan kepulangan Jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, termasuk kuota tambahan dan maraknya haji 'ilegal'.
Pada kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyinggung video viral yang menunjukkan banyak jemaah meninggal dan tergeletak di pinggir jalan di Mina.
Baca juga: Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Timwas Haji DPR: Ini Masalah Serius
Ia mempertanyakan apakah di antara mereka ada jemaah backpacker dari Indonesia yang mendapatkan visa non-haji.
"Itu mungkin jemaah di luar kita, tapi mungkin enggak karena disebutkan adalah jemaah backpacker yang meninggal di jalan-jalan? Apakah ada? Saya justru kalau mereka terjadi seperti itu, rata-rata yang memberikan visa non-haji ini harus bertanggung jawab," kata Abdul Wahid dalam siaran tertulisnya, Sabtu (22/6/2024).
Lebih lanjut, Abdul Wahid menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah terkait isu ini dan meminta Kemenag melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Ini dilakukan guna mengatasi masalah visa ziarah menjelang musim haji.
"Kalau kita setop di Indonesia, tapi Arab Saudi memberikan peluang, sejauh mana negosiasi lagi tadi yang disampaikan oleh Pak Iskan, kita harus keras," tuturnya.
Selama rapat, sejumlah isu penting terkait pelaksanaan haji juga dibahas secara mendalam. Salah satunya adalah pengalihan 10.000 kuota tambahan untuk haji khusus yang dinilai menyalahi aturan.
Baca juga: Usul DPR Bentuk Pansus Haji, Timwas Singgung Persoalan Berulang dan Ketidaksiapan Kuota Tambahan
Anggota Timwas Haji DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengkritik keras keputusan Kemenag yang dianggap bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa alokasi kuota tambahan ini seharusnya diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang mencapai 5,2 juta orang.
Ia juga menyayangkan keputusan Kemenag yang mengubah kebijakan secara sepihak tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.
"Kemenag tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," jelas Ace.
Dengan adanya berbagai isu yang dibahas dalam rapat tersebut, Timwas DPR RI mendesak Kemenag untuk segera mengkaji ulang kebijakan terkait kuota tambahan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik haji 'ilegal'. Hal ini guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.