KOMPAS.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Selly Andriany Gantina menyoroti keputusan Kementerian Agama ( Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus).
Menurutnya, pengalihan tersebut perlu diimbangi dengan penambahan space untuk jemaah regular. Namun, penambahan space tidak terjadi sehingga menyebabkan penumpukan jemaah regular di Mina dan Arafah.
"Ketika dikeluarkan aturan tambahan kuota 20.000, dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, seharusnya ada tambahan space untuk haji reguler. Namun, 10.000 tambahan untuk haji reguler tidak ada tambahan space-nya," kata Selly.
"Ini menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina maupun di Arafah," ujar Selly di Mina, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024).
Keputusan tersebut, kata Selly, jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir
"Ini yang akan kami lakukan dengan adanya panitia khusus (pansus). Bagaimanapun juga, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya," kata Selly
"Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang," ujar Selly dalam keterangan persnya, Selasa (18/6/2024).
Untuk itu, kata Selly, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kemenag atas kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan, selama proses pembahasan, Timwas Haji DPR tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kemenag, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kemenag. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kemenag. Dalam rapat-rapat panitia kerja (panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kemenag," ujarnya.
Baca juga: Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus
Selly berharap dengan adanya evaluasi haji ini, dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang, memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memenuhi kepentingan jemaah haji.